Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

11 Maret 2023   23:44 Diperbarui: 12 Maret 2023   00:10 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul : Hukum Perkawinan Islam

Penulis : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Penerbit : UII Press Yogyakarta

ISBN : 979-8413-38-5

Ukuran Buku : 15,5cm x 23cm

Cetakan : 1999

Buku tulisan KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. yang berjudul " Hukum Perkawinan Islam" yang mendeskripsikan secara lengkap tentang perkawinan islam yang terdiri dari 5 bab, yaitu pertama: kedudukan perkawinan islam di Indonesia dan berisi Al-Qur'an, sunnah, dan ijtihad. kedua: tentang perkawinan yang berisi tujuan, prinsip, dan syarat. ketiga : tentang hak dan kewajiban suami istri, keempat : putusnya perkawinan yang berisi sebab-sebab putusnya perkawinan, iddah, rujuk dan pengasuhan anak. Dan yang terakhir, buku ini membahas mengenai beberapa masalah penting yaitu masalah kedudukan anak, adopsi, nafkah dalam keluarga berencana.

Ketentuan yang diatur dalam buku ini bersumber dari hukum perkawinan yaitu Al-Qur'an, Sunnah Rosul, dan Ijtihad, serta bersumber dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntunan naluri hidup manusia yang berhubungan antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan keluarga sesuai ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Perkawinan bisa bersifat wajib, sunnah, haram, makruh, ataupun mubah.

Perkawinan bisa bersifat Wajib jika orang itu mempunyai keinginan kuat untuk nikah dan punya kemampuan untuk memenuhi kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun