Seseorang yang akan mencari harta baik sebagai pegawai, pedagang atau profesi lainnya hendaklah memperhatikan dua perkara penting yaitu :
Pertama : Ilmu. Berilmu sebelum berakata dan berbuat ini adalah prinsip yang telah disepakati. Seperti contoh dalam hal jual beli seseorang hendaknya telah memahami apa saja yang wajib ia ketahui berkaitan dengan pekerjaan yang ia lakukan. Umar bin Al Khattab pernah melarang para pedagang yang tidak mengetahui hukum hukum jual beli untuk memasuki pasar. Minimal ia harus mengerti hal-hal penting yang wajib diketahui.
Kedua: taqwa. Taqwa adalah sebaik-baiknya bekal. Pegawai, pedagang atau apapun profesinya harus memiliki bekal taqwa. Rasulullah saw telah mengingatkan dan mengancam para pedagang dengan sabda beliau,” para pedagang itu kebanyakan orang-orang fajir.” Pedagang yang fajir yaitu pedagang yang tidak mengindahkan rambu-rambu syariat. Sehingga ia jatuh ke dalam larangan-larangan seperti sumpah palsu untuk melariskan dagangan, menipu, curang dan lain-lain. Jadi jika menjadi pegawai atau pedagang harus jujur dan amanah karena itu merupakan buah dari ketaqwaan.
Itulah dua perkara penting yang harus kita miliki, yaitu ilmu dan ketaqwaan. Apapun pekerjaan kita entah itu pegawai atau pedagang jadilah pegawai atau pedagang yang berilmu dan bertaqwa karena ilmu dan taqwa merupakan kunci mencari harta yang halal dan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H