A.Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksadana yang berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai sarana investasi yang sempurna dimana setiap orang dengan tujuan investasi jangka panjang yang sama mengumpulkan dana dari masyarakat, kemudian mereka menunjuk manajer yang profesional untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasinya, yaitu investasi pada saham-saham dan/atau dalam instrumen-instrumen berpendapatan tetap (fixed income). Kekayaan/aset suatu reksa dana bukan milik minejer investasinya, ia hanya mengelola aset tersebut mewakili para investor. Reksa dana adalah lembaga baru yang akan mulai berkiprah di pasar modal, reksa dana adalah emiten yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi, investasi kembali atau perdaganyan efek.
Reksa dana yang dimaksud dalam kepmenku adalah reksa dana tertutup yaitu reksa dana yang melakukan emisi saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh reksa dana yang bersangkutan.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendifinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah, antara lain:
1) Portofolio efek : kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolekrif) oleh para pemodal dalam reksa dana.
2) Manajer investasi : pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah.
3) Etimen : perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada pabrik
4) Efek : surat berharga yaitu surat pengakuan untung, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.
5) Mudharabah/ qirad : suatu akad atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola denganketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (hasil pengelolaan) dibagi atas dua belah pihak, sesuai kesepakatan,sedangkan kerugian ditanggung oleh oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian oleh mudharib.
6) Prospectus : setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.