Seperti biasa, kegiatan tahunan yang namanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menguras tenaga dan ketegangan bagi pelaksana dan orang tua yang akan memasukkan anak ke sekolah. Sekalipun ini acara tahunan, tetapi setiap tahun ada saja permasalahan yang terkadang menimbulkan riak ketidakharmonisan antara masyarakat dan Dinas Pendidikan.Â
 Berkaitan dengan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menyiapkan skenario penerimaan siswa baru secara khusus. Skenario berbeda dari tahun sebelumnya ini dimaksudkan untuk  antisipasi permasalahan di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berhenti.
Skenario PPDB tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Â yang masih mengedepankan sistem zonasi. Selain itu, Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPDB di Kota Semarang diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP atau bentuk lain yg sederajat di Kota Semarang, Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/537 Tahun 2020 tentang Nilai Akhir Pemeringkatan dan Zonasi, Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/536 Tahun 2020 tentang Daya Tampung dan Kemudahan serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/6211/421/VI/2020. Â .... Â
Tata Cara Pendafataran Siswa Baru
Perbedaan mencolok tahun ini yakni pendaftaran dilakukan secara online baik TK, SD, maupun SMP. Jadi calon peserta tidak perlu berbondong-bondong mendatangi sekolah. Calon peserta cukup membuka Website PPDB Kota Semarang dan mengisikan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan data sekolah sebelumnya bagi peserta didik SMP. Pada tahun ini tidak ada verifikasi data dan tidak ada cabut berkas.
Bagi calon peserta didik SD disediakan 3 pilihan sekolah, sedangkan bagi calon peserta didik SMP disediakan 4 pilahan sekolah. Pilihan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dua pilihan. Barang kali kelonggaran pilihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat calon peserta didik untuk mendapatkan peluang yang lebih besar di terima di sekolah negeri.
1. Waktu pendaftaran
Pelaksanaan pendaftaran online bagi yang akan masuk TK dan SD yaitu tanggal 14-18 Juni 2020. Sedangkan untuk SMP tanggal 21-25 Juni 2020. Pengumuman penerimaan siswa baru untuk TK dan SD tanggal 20 Juni 2020 dan SMP tanggal 27 Juni 2020. Pengumuman tersebut dapat dilihat secara online juga mulai pukul 24.00 WIB.
Bagi pendaftar yang telah diterima dipersilakan untuk daftar ulang secara online  pada tanggal 20-22 Juni 2020 untuk TK dan SD, sedangkan untuk SMP tanggal 27 Juni -- 1 Juli 2020.
Masuk sekolah untuk hari pertama tahun ajaran baru yaitu tanggal 13 Juli 2020. Penetapan tanggal 13 Juli ini sesuai dengan program Kemendikbud yang menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (edukasi.kompas.com. 29 Mei 2020).
2. Persayaratan pendaftaran
Dalam pendaftaran siswa baru tahun ini hanya perlu disipakan fotokopi KK dan Akte kelahiran tanpa perlu dilegalisasi. Adapun nilai yang digunakan sebagai salah satu syarat dalam penentuan akhir untuk SMP sudah tersedia di dalam Database PPD. Karena tahun ini tidak ada Ujian Akhir Sekolah (UAS) seperti tahun lalu makan nilai yang digunakan yaitu nilai kelulusan yang didasarkan pada nilai di e-rapor. Sedangkan data calon siswa diambil dari Data Penduduk di Dispendukcapil.
Untuk data Prestasi Kejuaraan yang diperoleh peserta juga sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh Dinas Pendidikan yang terhimpun di database Sangjuara. Sedangkan Data Lingkungan yang digunakan untuk perhitungan zonasi dibuat berdasarkan usulan dari sekolah diketahui oleh lurah juga sudah terakumulasi dalam sistem PPD. Data siswa miskin diambil dari PIP yang dikeluarkan dari SK Kemdikbud dan DTKS yang dikeluarkan dari Kemensos.
Dengan demikian pada saat mendaftar, pendaftar cukup memasukkan NIK dan pilihan sekolah. Sebab semua persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam database PPD Kota Semarang.
3. Alur pendaftaran
Alur pendaftaran terbagi menjadi dua yaitu untuk peserta dalam zonasi dan peserta dari luar zonasi berkaitan dengan keberadaan kartu Keluarga (KK).
Peserta dalam zonasi, warga Kota Semarang dan mempunyai KK Kota Semarang dan Peserta Didik Bersekolah di Kota Semarang maka data peserta didik ada di daftar nominasi. Artinya sudah otomatis tercantum di dalam database PPD. Maka pendaftaran dilakukaan online dari rumah melalui alamat website PPD Kota Semarang dan selanjutnya mencetak nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengesahan. Â
Bagi warga Kota Semarang mempunyai Kartu Keluarga Kota Semarang tetapi peserta didik bersekolah di luar Kota Semarang,  berarti data peserta didik tidak ada di daftar nominasi. Maka Calon Peserta Didik harus datang ke Dinas Pendidikan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Selanjutnya, akan dibantu panitia Dinas Pendidikan untuk diarahkan ke SMP N pilihan 1 serta  dibantu Operator melakukan Online dan mencetak nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengesahan daftar ulang.
Peserta didik luar zonasi, warga Luar Kota Semarang yang memiliki KK luar kota tetapi sudah tinggal di Semarang minimum 1 tahun, bagi yang masuk TK dan SD diwajibkan membawa fotokopi KK dan Akte Kelahiran serta surat keterangan domisili dari Lurah. Bagi yang masuk SMP diwajibkan membawa fotokopi KK dan surat keterangan domisili dari Lurah serta Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah tempat calon peserta didik belajar.
Untuk peserta didik luar zonasi ini, calon peserta didik datang ke sekolah tempat peserta didik belajar untuk mengisi formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya akan dibantu oleh operator sekolah untuk pendaftaran online dan mencetak bukti pendaftaran.
Warga luar Kota Semarang yang karena mengikuti perpindahan orang tua atau wali yakni karena pekerjaannya yaitu TNI/ POLRI/ PNS/ BUMN/ BUMD diberlakukan ketentuan bahwa calon peserta didik harus datang ke Dinas Pendidikan untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan. Selanjutnya dengan dibantu oleh operator Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran online dan mencetak nomor pendaftaran.
4. Prose seleksi penerimaan
Proses seleksi menggunakan perhitungan rumus sebagai berikut.
Untuk SD
NAP =7NU+NZ+NL
NAP Â Â = Â Nilai Akhir Peringkat
NU Â Â Â = Â Nilai Usia Calon Peserta Didik (dalam tahun)
NZ Â Â Â = Â Nilai Jarak Tempat Tinggal Peserta Didik
      =  Nilai 50 Jika ada di zona 1
      =  Nilai 40 Jika ada di zona 2
NL Â Â Â = Â Nilai Lingkungan
Untuk SMP
NAP = 100/69(NZ + 1/150NR + NP + NL)
NAP Â Â = Â Â Â Â Â Nilai Akhir Peringkat
NZ Â Â Â = Â Â Â Â Â Nilai Jarak Tempat Tinggal Peserta Didik
      =      Nilai 50 Jika ada di zona 1
      =      Nilai 40 Jika ada di zona 2
NR Â Â Â = Â Â Â Â Â Nilai Rapor SD atau bentuk lain yang sederajat untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA
NP Â Â Â = Â Â Â Â Â Nilai Prestasi
NL Â Â Â = Â Â Â Â Nilai Lingkungan
Adapun nilai prestasi menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Untuk nilai prestasi kejuaraan secara berjenjang
Catatan lain-lain dalam PPDB
Pelaksanaan pendaftaran siswa baru hingga pengumuman penerimaan sudah ditetapkan. Tahun ajaran baru pun sudah ditetapkan yaitu tanggal 13 Juli 2020.
Perlu dipahami bahwa hari pertama mulai sekolah tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 itu bukan berarti tanggal tersebut semua siswa sudah masuk dan belajar di sekolah. Tanggal 13 Juli 2020 itu sebagai patokan dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Adapun untuk siswa mulai belajar di sekolah, masih menunggu keputusan lebih lanjut. Hal ini sangat terkait dengan pandemi covid-19 yang masih belum menentu.
Demikian, sekilas tentang selisik tentang PPDB Â Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mudah-mudahan dapat digunakan sebagai informasi yang berguna atau sekadar sebagai bahan pembanding untuk pelaksanaan penerimaan siswa baru di daerah lain. @ Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H