Mohon tunggu...
Imanuel  Tri
Imanuel Tri Mohon Tunggu... Guru - Membaca, merenungi, dan menghidupi dalam laku diri

di udara hanya angin yang tak berjejak kata. im.trisuyoto@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyelisik Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Semarang

6 Juni 2020   21:20 Diperbarui: 6 Juni 2020   22:10 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian pada saat mendaftar, pendaftar cukup memasukkan NIK dan pilihan sekolah. Sebab semua persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam database PPD Kota Semarang.

3. Alur pendaftaran

Alur pendaftaran terbagi menjadi dua yaitu untuk peserta dalam zonasi dan peserta dari luar zonasi berkaitan dengan keberadaan kartu Keluarga (KK).

Peserta dalam zonasi, warga Kota Semarang dan mempunyai KK Kota Semarang dan Peserta Didik Bersekolah di Kota Semarang maka data peserta didik ada di daftar nominasi. Artinya sudah otomatis tercantum di dalam database PPD. Maka pendaftaran dilakukaan online dari rumah melalui alamat website PPD Kota Semarang dan selanjutnya mencetak nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengesahan.  

Bagi warga Kota Semarang mempunyai Kartu Keluarga Kota Semarang tetapi peserta didik bersekolah di luar Kota Semarang,  berarti data peserta didik tidak ada di daftar nominasi. Maka Calon Peserta Didik harus datang ke Dinas Pendidikan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Selanjutnya, akan dibantu panitia Dinas Pendidikan untuk diarahkan ke SMP N pilihan 1 serta  dibantu Operator melakukan Online dan mencetak nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengesahan daftar ulang.

Peserta didik luar zonasi, warga Luar Kota Semarang yang memiliki KK luar kota tetapi sudah tinggal di Semarang minimum 1 tahun, bagi yang masuk TK dan SD diwajibkan membawa fotokopi KK dan Akte Kelahiran serta surat keterangan domisili dari Lurah. Bagi yang masuk SMP diwajibkan membawa fotokopi KK dan surat keterangan domisili dari Lurah serta Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah tempat calon peserta didik belajar.

Untuk peserta didik luar zonasi ini, calon peserta didik datang ke sekolah tempat peserta didik belajar untuk mengisi formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya akan dibantu oleh operator sekolah untuk pendaftaran online dan mencetak bukti pendaftaran.

Warga luar Kota Semarang yang karena mengikuti perpindahan orang tua atau wali yakni karena pekerjaannya yaitu TNI/ POLRI/ PNS/ BUMN/ BUMD diberlakukan ketentuan bahwa calon peserta didik harus datang ke Dinas Pendidikan untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan. Selanjutnya dengan dibantu oleh operator Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran online dan mencetak nomor pendaftaran.

4. Prose seleksi penerimaan

Proses seleksi menggunakan perhitungan rumus sebagai berikut.

Untuk SD

NAP =7NU+NZ+NL

NAP    =  Nilai Akhir Peringkat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun