Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia tinggal beberapa hari lagi akan berlangsung pada 27 November 2024. Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu setelah pencoblosan adalah hasil perolehan suara dan pemenang pilkada.
Di sejumlah propinsi, kabupaten dan kota biasanya akan ada quick count (hitung cepat) oleh berbagai lembaga survei pada hari pencoblosan. Masyarakat di daerah tersebut pun bisa langsung mengetahui hasil pilkada beberapa jam setelah pencoblosan selesai.Â
Sayangnya quick count tidak ada di semua daerah terlebih di kabupaten-kabupaten. Biaya quick count mencapai milyaran rupiah sehingga orang enggan membiayainya.
Masyarakat paling hanya langsung mengetahui hasil rekapitulasi perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat tinggalnya. Perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi akan diketahui melalui media massa atau media sosial setelah berhari-hari.
Orang yang suka kepo atau ingin tahu sudah pasti gelisah dan penasaran dengan hasil pilkada. Rekapitulasi berjenjang dan butuh waktu sementara itu tidak ada sarana informasi yang real time.Â
Rasa penasaran tersebut seperti yang saya alami dalam beberapa edisi pilkada di daerah kami propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Tidak ada quick count setelah pencoblosan sehingga setiap saat saya harus pantau perkembangan rekapitulasi perolehan suara melalui media massa dan media sosial.Â
Quick count ada pertama kali saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 2019 lalu. Dalam pilkada tingkat propinsi kali ini mungkin akan ada lagi quick count dan semoga ada.
Ada harapan besar bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pilkada kali ini untuk bisa kepo hasil perolehan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) setelah menggunakannya dalam pemilu dan pilpres beberapa waktu lalu.
Dikutip dari kpu.go.id, Sirekap ada tiga macam yaitu Sirekap mobile untuk memotret hasil perhitungan suara, Sirekap web untuk rekapitulasi secara daring dan Sirekap info publik untuk publikasi hasil perhitungan suara.
Sirekap berfungsi mempublikasikan hasil perhitungan suara secara real time, cepat, akurat dan transparan.
Data yang ditampilkan dalam Sirekap hanya berupa unggahan formulir C1 tanpa diagram/grafik/tabel data jumlah suara di suatu wilayah. Di tingkat kecamatan hanya ditampilkan formulir B Hasil dan seterusnya.
Saat pemilu waktu lalu, saya setiap menit memantau perkembangan perolehan suara calon legislatif melalui Sirekap. Anehnya perolehan suara beberapa calon legislatif naik turun dari ribuan jadi ratusan. Sirekap katanya bermasalah dan saya pun tidak menggunakannya lagi.
Sirekap sudah dibenahi untuk pilkada dan semoga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawal perolehan suara.
Walaupun tampilan data publikasi perolehan suara hanya berupa foto formulir model C dan B hasil tanpa grafik jumlah suara di suatu wilayah, hal tersebut sudah cukup membantu.
Pilkada di daerah kami kabupaten Timor Tengah Selatan mungkin akan tanpa quick count dan saya berharap bisa memantau perolehan suara melalui Sirekap.
Jumlah TPS di kabupaten ini adalah 770 yang tersebar di 32 kecamatan. Artinya akan ada 770 unggahan hasil perolehan suara dan 32 formulir B hasil yang ditampilkan di Sirekap. Menghitung sendiri perolehan suara secara manual berdasarkan data Sirekap rasanya tidaklah sulit.
Semoga Sirekap terus dibenahi dan ditingkatkan teknologinya sehingga tidak hanya menampilkan formulir dari TPS tapi juga grafik jumlah perolehan suara di kecamatan, kabupaten dan propinsi secara real time.
Jika Sirekap bisa menampilkan jumlah perolehan suara secara kewilayahan dengan akurat, daerah-daerah yang tidak ada quick count akan sangat terbantu setelah pemungutan suara. Perolehan suara bisa diketahui setelah perhitungan suara di TPS dan hasilnya diunggah ke Sirekap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H