Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di Indonesia saat ini sudah sampai tahap kampanye. Proses pilkada akan memuncak pada 27 November 2024 dalam pemilihan serentak.
Pilkada serentak ini juga berlangsung di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk 1 propinsi, 1 kota dan 20 kabupaten.Â
Dalam pilkada serentak di NTT ada salah satu hal unik dan menarik yaitu penggunaan akronim nama pasangan calon (paslon) kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Akronim tersebut menjadi nama paket atau koalisi dan menjadi identitas sejak deklarasi hingga kini kampanye.Â
Berdasarkan data yang saya himpun, hampir semua daerah memiliki paslon dengan nama akronim. Sebagian Paslon menggunakan nama panggilan, menggunakan singkatan nama  Paslon atau suatu nama lainnya.Â
Dalam Pilgub NTT dengan tiga paslon, terdapat satu paslon yang menggunakan akronim. Sementara dalam Pilkada di 21 kabupaten/kota hanya tiga kabupaten yang tidak ada satupun akronim nama paslon.
Di sejumlah daerah ini terdapat dua hingga lima paslon kepala daerah dan minimal ada satu paslon yang memiliki akronim sebagai identitas. Ada daerah yang semua paslon kepala daerah menggunakan akronim.
 Apa itu Akronim?
Mengutip Kompas.com, menurut KBBI, akronim merupakan kependekan berupa gabungan huruf, suku kata atau unsur lain yang ditulis dan dilafalkan seperti kata wajar lainnya.
Masih dalam portal berita tersebut, menurut Ni Kadek Juliantari, dkk, dalam buku COVID 19: Perspektif Susastra dan Filsafat (2020), akronim merupakan gabungan huruf awal, suku kata atau gabungan keduanya yang diperlakukan sebagai kata lainnya.Â