Mudharabah & Musyarakah: Kerja sama berbasis pembagian keuntungan dan risiko.
Wakaf & Ijarah: Untuk kesejahteraan umum dan transaksi sewa.
Ekonomi Islam mengutamakan keadilan dan kesejahteraan bersama, dengan kepatuhan pada syariah sebagai landasan utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!