Bahkan dalam catatan dokumentasi dan arsip lembaga sempat dilakukan melalui berbagai pertemuan yang difasilitasi pihak DPRD Pasangkayu maupun aparat.
Hubungan sebab akibat inilah yang akan didalami dan akan diberikan dalam persidangan karena persoalan kasus ini sudah masuk dalam daftar prioritas para aktivis pembela ham dan linkungan serta para pegiat jurnalis.
"Mengamati kasus ini adalah persoalannya bicara masalah perut. Mereka menyampaikan jika memang tetap tidak ada niat baik dari pihak perusahaan maka mereka akan tetap menduduki lokasi dan diduga akan melakukan panen dan itu sudah dibuatkan surat. Namun terungkap juga pihak perusahaan tidak membalas surat tersebut dan hanya dibalas secara lisan. Siapa yang bisa mempertanggungjawabkan secara lisan?
Menurut kami apa yang dilakukan oleh masyarakat ini tidak termasuk dalam kategori pencurian tetapi hanya perbuatan yang harus dibuktikan adakah niat jahat yang dituduhkan dalam sebuah delik di mana dakwaan ini adalah dakwaan tunggal (pencurian)," urai penulis.
Apalagi jika pihak perusahaan selama ini sadar dan berpikir bahwa selama ini tidak ada kerjasama plasma dan kedepannya untuk masyarakat sekitar memberikan kerjasama seperti bagi hasil atau pihak perusahaan mempekerjakan masyarakat sehingga  bisa mendapatkan upah per bulan untuk satu hektare. Namun itu tentu dengan syarat dan ketentuan yang layak.
Atas dasar itulah menganggap 4 terdakwa yang kesehariannya adalah buruh tani tidak layak didakwa mencuri. Sehingga para terdakwa harus dilakukan pembelaan dalam persidangan.
"Sangat keliru jika penerapan pasalnya melenceng, apabila tidak ditemukan adanya niat pelaku dan tidak terpenuhinya 5 unsur delik maka tentunya hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai unsur perbuatan pidana, maka konsekuensinya adalah keempat terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
"Dalam hal kasus ini jika memang ternyata ada keliru penerapan pasal atau kemudian tidak dapat dibuktikan unsur itu ya tentunya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lalu soal kriminalisasi petani dibeberapa tempat mestinya tanpa mendahului penegakan hukum di pengadilan ya kami berharap bisa diterapkan vonis onslag.
Seperti dikutip dari hukumonline.com -- arti dari onslag adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti namun perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum (onlag van rechtavervolging atau onslag)
Adapun 4 warga petani yang menjadi  terdakwa kasus pencurian buah sawit  itu antara lain Reski Yandi, Maulid, Ari dan Ikram, yang semuanya adalah warga Desa Ako Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.