Dengan cara ini persoalan pertanahan menjadi lebih transparan, dan apabila masyarakat setuju dengan izin-izin tersebut bisa mempersiapkan diri secara lebih seksama, sehingga tidak menjadi korban mafia tanah atau persekongkolan jahat antara pemilik modal dan para preman atau penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membela para pemilik modal.
Setuju? Jika setuju, saya minta kepada Henry Saragih (Ketua Umum Serikat Petani Indonesia-Presiden La Via Campesina) serta kawan-kawan di Jaringan Aktivis Gerakan Pro Demokrasi (ProDEM) serta para tokoh pergerakan pembela demokrasi, untuk secara bersama-sama membuat surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jangan lupa, tembusannya dikirim ke seluruh Kepala Daerah (Bupati, Walikota dan Gubernur) di seluruh Indonesia. Tembuskan juga kepada Panglima TNI dan Kapolri, agar diteruskan ke pejabat di bawahnya, Kodam, Kodim, Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Saya percaya, dengan tekad dan semangat yang kuat, serta pengawalan yang serius dari seluruh rakyat Indonesia atas permintaan "Tiga Poin" tersebut di atas, 1. Moratorium penggusuran secara nasional, 2. Mengaudit semua jenis surat izin, dan 3. Transparansi penguasaan pengelolaan lahan, persoalan pertanahan di negeri ini, Konflik Agraria, ditahun yang akan datang akan menurun secara signifikan.
Semoga Tuhan Yang Maha Segalanya senantiasa membimbing jalan yang lurus atas perjuangan kita semua...
Merdeka...! Merdeka !..Merdeka !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H