Mohon tunggu...
Jurnalis Bertasbih
Jurnalis Bertasbih Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Jurnalis Bertasbih

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2023, Aksi Petani Center Sulbar Desak Reforma Agraria Sejati

25 September 2023   22:19 Diperbarui: 26 September 2023   03:00 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang menjadi kekhawatiran Kantor Komisi Tinggi PBB untuk HAM memang terjadi di Indonesia. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada 2019 terjadi 279 Konflik Agraria, melibatkan tanah seluas 734.239 hektar dan berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga.

Kemudian pada 2020 KPA mengungkapkan ada total 241 kasus Konflik Agraria. Terjadi di 359 daerah di Indonesia dengan korban terdampaknya 135.332 Kepala Keluarga (KK). Tertinggi terjadi pada sektor perkebunan (122 kasus).

Dalam 5 tahun terakhir konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan  telah terjadi 2.047 kasus. Catatan Komnas HAM dalam kasus Konflik Agraria yang diadukan ke lembaga tersebut kini tak pernah menemukan penyelesaiannya.

Mangapa Konflik Agraria nyaris tak bisa diselesaikan secara proprosional dan tuntas, kecuali memberikan keuntungan kepada para pemilik modal dan korporasi? Intinya karena para pejabat kita, terutama yang terkait dengan soal tanah, yang memiliki otoritas di sektor tanah, mentalnya masih mental pejabat zaman penjajah. Jadi tidak kompatibel dengan UUPA produk zaman kemerdekaan.

Saudara-saudaraku para petani sebangsa dan se-tanah air, kita harus bergerak maju. Kita harus memiliki perhitungan ke depan yang positif. Harus memiliki kemajuan untuk memperbaiki berbagai indikator kesejahteraan rakyat, memperbaiki catatan-catatan buruk bangsa ini di berbagai sektor.

Mari kita akhiri seremoni peringatan hari-hari bersejarah bangsa ini dengan ironinya sendiri-sendiri.

Mari kita secara bersama-sama dengan penuh rasa dan tanggung jawab sebagai pegiat aktifis petani center memulai dengan bekerja sesuai dengan agenda organisais yakni memperbaiki agar kegiatan dan pelaksanaan peringatan Hari Tani Nasional ini dengan progres dan target-target sasaran pencapaian yang terukur. Agar ditahun-tahun berikutnya berbagai ragam persoalan konflik-konflik agraria bisa diminimalisir.

Untuk itu, peringatan Hari Tani Nasional yang kita laksanakan dari tempat yang bersejarah ini, saya mendesak dan memohon kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera :

1. Memaklumatkan Moratorium Nasional penggusuran rakyat dari tanah yang dikelolanya, baik di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur maupun properti.

2. Mengevaluasi, memeriksa dan mengaudit terhadap semua izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dll yang telah diberikan, baik masa berlakukanya maupun cara mendapatkan izin-izin tersebut.

3. Para pemilik SIPPT, HGU, HGB, dll diwajibkan untuk mengumumkan a) jenis dan nomer surat izin, b) luas wilayah yang diberikan izin, c) peta (denah) lokasi lahan yang diizinkan dikelola, dan memasangnya di atas plang (billboard) atau yang sejenisnya di tempat strategis agar diketahui masyarakat, khususnya penduduk/pengelola lahan yang menjadi obyek surat izin tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun