Kasus dugaan kriminalisasi Petani dalam konflik agraria di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat kembali terjadi.
Kali ini seroang petani berikut istri dan anaknya di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat diduga  akan dipenjarakan perusahaan sawit di daerah itu karena dituduh perusakan di areal perkebunan sawit PT. Pasangkayu.
Petani itu bernama Syarifuddin Ligo (56)) dari Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, dan istrinya bernama Ros C (45) dan Riskiyandi Kamaru (24) dari Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Direktur Eksekutif Nasionall Petanii Center mengatakan, Konflik Agraria yang melibatkan Petani dengan Perusahaan sawit di Sulawesi Barat sudah sangat memprihatinkan dan seakan belum pernah terselesaikan. Justru selalu berakhir dengan pemidasan dan semena- mena terhadap hak asasi petani dan keluarganya.
"Sungguh ironis ketika ladang kehidupan rakyat, ruang-ruang produksi rakyat yang telah mereka pertahankan dianggap sebuah tindakan kriminal oleh pihak perusahaan dan kepolisian," ungkap Imansyah Rukka, di Selasa (7/9)2023) sore.
Imansyah Rukka menyebut, keduanya merupakan petani lokal yang juga pejuang Agraria sekaligus anggota kelompok tani Mata IAir Tomogo Grup yang di kriminalisasi dengan tuduhan melakukan perusakan di perkebunan sawit milik korporasi PT. Pasangkayu tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2022 laporan pengaduan pihak perusahaan sawit PT Pasangkayu an. Wahyu Prasetyo  Utomo itu melaporkan Sarifudin Ligo tentang dugaan Tindak Pidana Bersama-sama melakukan perusakan ke pihak Kepolisian Resort Pasangkayu.
"Berselang setahun kemudian pada tanggal 5 September 2023, Sarifuddin Ligo dan Ros. C serta Riskiyandi Kamaru ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan tersangka ke-1
1. Nomor. S.Pgl)167)IX/RES.1..10/2023/Reskrim
2. Nomor. S.Pgl)168)IX/RES.1..10/2023/Reskrim
3. Nomor. S.Pgl)169)IX/RES.1..10/2023/Reskrim
Pada Hari Jumat tanggal 08 September 2023 pukul 08 30 wita.Â
Imansyah Rukka  menerangkan bahwa, Rentetan peristiwa kriminalisasi petani sejak
dalam kurun waktu satu tahun yakni bulan September 2022 hingga september 2023 Â sampai dengan saat ini marak terjadi.
Saat ini Petani Center Sulbar juga mendampingi petani korban kriminalisasi oleh perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Imansyah Rukka yang juga Pemimpin Redaksi jurnalisbertasbih.com menambahkan, kasus Kriminalisasi terhadap Sarifuddin Ligo dan Istrinya Ros C serta Riskiyandi Kamaru juga menegaskan bahwa kondisi Penguasan Hak Atas Tanah masih di monopoli oleh perusahaan perkebunan sawit PT Pasangkayu.
Perusahaan perkebunan milik Astra Agro Lestari (AAL) banyak menimbulkan masalah-masalah terhadap masyarakat yang tinggal disekitarnya.
Selain kasus perampasan lahan 748 hektar  dan kriminalisasi, perusahaan ini juga diduga bermasalah dalam hal kejahatan lingkungan dan ijin kawasan pelepasan kawasan hutan (IPKH) seluas 5008 Ha hektare untuk areal perluasan perkebunan.
Terkait hal ini, komitmen pemerintah tentang penyelesaian konflik agraria yang kerap melakukan kriminalisasi terhadap petani dan keluarganya di Indonesia khususnya di Sulawesi Barat patut di pertanyakan.
"Petani Center Sulsel  sebuah lembaga yang fokus melakukan advokasi dan investigasi di sumber data alam hayati dan non hayati serta mendelegitimasi praktek-praktek perampasan lahan dan kriminalisasi petani oleh perusahaan PT. Pasangkayu, salah satu anak perusahaan Astra Agro Lestari " tegas Imansyah RukkaÂ
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara, S.IK ketika dikonfirmasi Jurnalis Bertasbih melalui WhatsApp sore tadi mengatakan kasus masih lanjut dalam proses penyidikan. Surat perdamaian belum ada kami terima hanya surat pernytaan dari pihak Ligo.
"Apabila ad surat perdamaian dari kedua belah pihak akan kami tindak lanjuti untuk digelarkan", pungkas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara, S IK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H