Imansyah Rukka yang juga Pemimpin Redaksi jurnalisbertasbih.com menambahkan, kasus Kriminalisasi terhadap Sarifuddin Ligo dan Istrinya Ros C serta Riskiyandi Kamaru juga menegaskan bahwa kondisi Penguasan Hak Atas Tanah masih di monopoli oleh perusahaan perkebunan sawit PT Pasangkayu.
Perusahaan perkebunan milik Astra Agro Lestari (AAL) banyak menimbulkan masalah-masalah terhadap masyarakat yang tinggal disekitarnya.
Selain kasus perampasan lahan 748 hektar  dan kriminalisasi, perusahaan ini juga diduga bermasalah dalam hal kejahatan lingkungan dan ijin kawasan pelepasan kawasan hutan (IPKH) seluas 5008 Ha hektare untuk areal perluasan perkebunan.
Terkait hal ini, komitmen pemerintah tentang penyelesaian konflik agraria yang kerap melakukan kriminalisasi terhadap petani dan keluarganya di Indonesia khususnya di Sulawesi Barat patut di pertanyakan.
"Petani Center Sulsel  sebuah lembaga yang fokus melakukan advokasi dan investigasi di sumber data alam hayati dan non hayati serta mendelegitimasi praktek-praktek perampasan lahan dan kriminalisasi petani oleh perusahaan PT. Pasangkayu, salah satu anak perusahaan Astra Agro Lestari " tegas Imansyah RukkaÂ
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara, S.IK ketika dikonfirmasi Jurnalis Bertasbih melalui WhatsApp sore tadi mengatakan kasus masih lanjut dalam proses penyidikan. Surat perdamaian belum ada kami terima hanya surat pernytaan dari pihak Ligo.
"Apabila ad surat perdamaian dari kedua belah pihak akan kami tindak lanjuti untuk digelarkan", pungkas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara, S IK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H