Mohon tunggu...
Jurnalis Bertasbih
Jurnalis Bertasbih Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Jurnalis Bertasbih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Agraria dan Kisruh Perkebunan Sawit di Perbatasan Sulawesi Barat - Sulawesi Tengah

21 Juni 2023   15:40 Diperbarui: 21 Juni 2023   19:35 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnalis Bertasbih saat Pendampingan petani Lariang saat berada di Dusun Kabuyu, (foto Ir)jb)
Jurnalis Bertasbih saat Pendampingan petani Lariang saat berada di Dusun Kabuyu, (foto Ir)jb)
Sejak 2010 lalu, para petani melalukan aksi protes dan perlawanan yang berasal dari dua kabupaten dan provinsi berbeda yang saat itu dimotori ketua PKM Agung, salah seorang warga yang berasal dari Mamuju. Tujuannya adalah agar para petani bisa ok embali menguasai lahan-lahan yang mereka miliki.

Selanjutnya, kasus penyerobotan lahan yang di lakukan PT. Letawa yang juga anak perusahaan AAL juga menimpa Lamisi (73) warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Lamisi bersama warga lainnya sempat mengelola lahan sekitar 10 tahun lebih dengan menanam sawit, sementara.lahan tersebut sudah masuk dalam pelepasan. Kawasan hutan yang berhak ia kelola dan miliki sebagai petani sehingga masuk dalam dalam kawasan Enclave 

Sementara itu, pihak perusahaan PT Letawa mengklaim lahan seluas 200 hektar, dan dinyatakan masuk dalam kawasan HGU PT Letawa tersebut adalah Enclave. Sejak 2012 lalu, dan hingga saat ini Lamisi bersama warga lainnya terus berjuang hingga bisa mendapat kembali lahan tersebut. 

Bersama Tri Joko warga penggerak perubahan di Dusun Kabuyu, Desa Martasari (foto Ir/jb)
Bersama Tri Joko warga penggerak perubahan di Dusun Kabuyu, Desa Martasari (foto Ir/jb)

"Berbagai dokumen surat keputusan (SK) saat itu dan surat dari pihak perusahaan PT Letawa megakui bahwa lahan 200 hektar yang titiknya berada di Afdeling Golf itu adalah Enclave yang harus dikeluarkan dari HGU'; ungkap Lamisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun