Sejak 2010 lalu, para petani melalukan aksi protes dan perlawanan yang berasal dari dua kabupaten dan provinsi berbeda yang saat itu dimotori ketua PKM Agung, salah seorang warga yang berasal dari Mamuju. Tujuannya adalah agar para petani bisa ok embali menguasai lahan-lahan yang mereka miliki.
Selanjutnya, kasus penyerobotan lahan yang di lakukan PT. Letawa yang juga anak perusahaan AAL juga menimpa Lamisi (73) warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Lamisi bersama warga lainnya sempat mengelola lahan sekitar 10 tahun lebih dengan menanam sawit, sementara.lahan tersebut sudah masuk dalam pelepasan. Kawasan hutan yang berhak ia kelola dan miliki sebagai petani sehingga masuk dalam dalam kawasan EnclaveÂ
Sementara itu, pihak perusahaan PT Letawa mengklaim lahan seluas 200 hektar, dan dinyatakan masuk dalam kawasan HGU PT Letawa tersebut adalah Enclave. Sejak 2012 lalu, dan hingga saat ini Lamisi bersama warga lainnya terus berjuang hingga bisa mendapat kembali lahan tersebut.Â
"Berbagai dokumen surat keputusan (SK) saat itu dan surat dari pihak perusahaan PT Letawa megakui bahwa lahan 200 hektar yang titiknya berada di Afdeling Golf itu adalah Enclave yang harus dikeluarkan dari HGU'; ungkap Lamisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H