Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DW alias YG Korban Penganiayaan di Bakung, Juga Terlibat Kasus Penganiayaan di Maros dan DPO Selama 3 Bulan

12 September 2020   15:47 Diperbarui: 13 September 2020   00:11 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polsek Lau Polres Maros dalam hal ini membuat berita penangkapan dan menemui orang tua tersangka yakni Darwis alias Yogo alasannya Ia tidak mengetahui keberadaan anaknya.

Saat ini polisi sudah siap mengirim BAP  para tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Maros, dari 8 tersangka pelaku penganiayaan semuanya adalah warga kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa  Kabupaten Maros

Kejadian yang terjadi di Jalan Rewata  Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar adalah dilatar belakangi kasus yang berbeda.

Kasus kejadian yang ditangani Polsek di Biringkanaya Makassar dan yang ditangani Polsek Lau, Maros tersebut  tidak mempunyai hubungan. Karena disatu sisi korban penganiayaan yang di Lau, Maros adalah seorang yang fanatis agama dari Islam Jamaah dan pihak korban ingin menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan namun hingga saat ini belum adanya titik temu

Semua orang sama di mata hukum dan selama laporan tersebut belum dicabut, polisi tetap punya kewajiban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, kami selaku penyiidik tetap melihat kondisi tersangka  Darwis alas Yogo masih dalam kondisi luka yang masih parah.

Kalau bekasnya tetap berjalan tidak musti kita tahan dan jika tersangka sudah pulih dan sembuh kita ikuti terus perkembangannya seperti apa kalau tersangka dimaafkan sama si korban kita juga belum tahu", pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun