Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DW alias YG Korban Penganiayaan di Bakung, Juga Terlibat Kasus Penganiayaan di Maros dan DPO Selama 3 Bulan

12 September 2020   15:47 Diperbarui: 13 September 2020   00:11 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi DPO: jawapos.com

MAROS - DW Alias YG (22), pemuda asal Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Sektor Lau Polres Maros, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga.

Kanit Reskrim Polsek Lau Polres Maros, Iptu Junardi, SH saat ditemui kompasiana.com mengungkapkan, DW alias YG  adalah masuk dalam DPO Polsek Lau Polres Maros sejak 30 Juli 2020 lal, sempat menjadi DPO polisi sejak 2 Bulan lebih.

DW alias YG terlibat dalam kasus penganiayaan, dia adaah DPO kami dan diancam dalam Pasal 170 di wilayah hukum Polsek Lau. Dalam kasus penganiayaan tersebut, kami sudah amankan 2 orang tersangka masing-masing S dan A sementara DW alias YG saat itu  masih status DPO dan pihak kami tidak tahu tersangkamya bersembunyi dimana", beber perwira dua blok itu.

Iptu Junardi melanjutkan, kejadiannya tersebut terjadi saat malam takbiran Idul Adha, Rabu, 29 Juli 2020, lalu. Setelah kejadian itu kami amankan 2 orang tersangka pelaku yakni A dan S kemudian tersangka DW alias YG juga ada pada saat itu cuma setelah kejadian Yogo langsung mengilang dari alamatnya di Bontoa Maros.

Dipaparkan, tim Penyidik Polsek Lau  sempat mendatangi orang tuanya untuk menyampaikan secara baik agar kasus ini bisa dimediasi antara pihak orang tua pelaku dengan pihak korban namun sempat dipertemukan keduanya namun mediasi tersebut tetap gagal dilakukan karena pelaku tersangka tidak ada.

Dengan begitu, kemudian kami kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan tersangka DW alias YG saat ini berkasnya sudah di kirim ke Kejaksaan dalan tahap satu sambil menunggu penelitian dan  P21 dari Kejaksaan.

Saat ini tersangka DW alias YG dan juga tersangka lainnya yang masuh buron, kami sudah terbitkan DPO nya dan berikutnya jika ditemukan pelaku  DPO maka kasusinj kami buka kembali", ungkpnya.

Motif dibalik kejadian kasus penganiayaan yang melibatkan DW alias YG menurut keterangan dari warga setempat adalah tersangka DW alias YG sering meresahkan masyarakat ketika habis minum dan juga  sering melakukan tindakan memalak warga yang lewat di jalan.

Saat kejadian korban melintas dengan menggunakan kendaraan mobil untuk mengantar air galon entah kenapa bersenggolan atau bagaimana tiba-tiba para tersangka ini memalang jalan kendaraan si korban dan akhirnya terjadilah pemukulan dan kekerasan terhadap korban dan melakukan  pengrusakan kendaraan mobil.

Dari peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut, korban mengalami luka cukup serius yakni di kepala, sekitar bibir, mulut serta luka tebuka dan saat itu langsung dilakukan visum oleh pihak dokter.

Polisi langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku tersangka dan sempat mengamankan 2 orang pelaku yakni A dan S,  kemudian dari penangkapan dua tersangka pelaku kami melakukan pengembangan  kepada tersangka ini sedangkan tersangka lainnya hilang langsung hilang semua alias buron dari tempat tinggalnya.

Polsek Lau Polres Maros dalam hal ini membuat berita penangkapan dan menemui orang tua tersangka yakni Darwis alias Yogo alasannya Ia tidak mengetahui keberadaan anaknya.

Saat ini polisi sudah siap mengirim BAP  para tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Maros, dari 8 tersangka pelaku penganiayaan semuanya adalah warga kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa  Kabupaten Maros

Kejadian yang terjadi di Jalan Rewata  Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar adalah dilatar belakangi kasus yang berbeda.

Kasus kejadian yang ditangani Polsek di Biringkanaya Makassar dan yang ditangani Polsek Lau, Maros tersebut  tidak mempunyai hubungan. Karena disatu sisi korban penganiayaan yang di Lau, Maros adalah seorang yang fanatis agama dari Islam Jamaah dan pihak korban ingin menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan namun hingga saat ini belum adanya titik temu

Semua orang sama di mata hukum dan selama laporan tersebut belum dicabut, polisi tetap punya kewajiban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, kami selaku penyiidik tetap melihat kondisi tersangka  Darwis alas Yogo masih dalam kondisi luka yang masih parah.

Kalau bekasnya tetap berjalan tidak musti kita tahan dan jika tersangka sudah pulih dan sembuh kita ikuti terus perkembangannya seperti apa kalau tersangka dimaafkan sama si korban kita juga belum tahu", pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun