Polsek Lau Polres Maros dalam hal ini membuat berita penangkapan dan menemui orang tua tersangka yakni Darwis alias Yogo alasannya Ia tidak mengetahui keberadaan anaknya.
Saat ini polisi sudah siap mengirim BAP  para tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Maros, dari 8 tersangka pelaku penganiayaan semuanya adalah warga kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa  Kabupaten Maros
Kejadian yang terjadi di Jalan Rewata  Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar adalah dilatar belakangi kasus yang berbeda.
Kasus kejadian yang ditangani Polsek di Biringkanaya Makassar dan yang ditangani Polsek Lau, Maros tersebut  tidak mempunyai hubungan. Karena disatu sisi korban penganiayaan yang di Lau, Maros adalah seorang yang fanatis agama dari Islam Jamaah dan pihak korban ingin menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan namun hingga saat ini belum adanya titik temu
Semua orang sama di mata hukum dan selama laporan tersebut belum dicabut, polisi tetap punya kewajiban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun, kami selaku penyiidik tetap melihat kondisi tersangka  Darwis alas Yogo masih dalam kondisi luka yang masih parah.
Kalau bekasnya tetap berjalan tidak musti kita tahan dan jika tersangka sudah pulih dan sembuh kita ikuti terus perkembangannya seperti apa kalau tersangka dimaafkan sama si korban kita juga belum tahu", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H