Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Tambang di Konawe, Penggugat Kecewa Tergugat Tak Bisa Menunjukkan Bukti dan Saksi

12 Juni 2020   18:36 Diperbarui: 12 Juni 2020   20:19 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sudang lanjutan Perkara sengketa lahan tambang di Konawe, Kamis (11/06/2020). | Imansyah Rukka

Sidang Lanjutan kasus sengketa Lahan Tambang seluas 218 Ha di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengar keterangan saksi yang kembali gelar di Pengadilan Negeri kelas I Makassar dengan agenda pembuktian dokumen dan mendengar keterangan saksi, Kamis (11/06/2020), siang kemarin.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 WITA berjalan lancar dipimpin Hakim ketua Suratno, SH beserta dua hakim anggota lainnya Rika Mona Pandegiro, SH, MH dan DR. Zulkifli, SH, MH serta satu orang Panitera yakni Darmawan, SH.

Dalam Sidang tersebut penggugat menghadirkan dua orang kurator. Nama Kurator ada 2 yang menangani kepailitan ini, yakni Dr Tutik Sri Suharti yang juga selaku korator mengajukan sejumlah bukti-bukti terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Sultra Jembatan Mas (PT. SJM)  ke PT Putra Kendari Sejahtera (PT.PKS), milik Jeffrey Rumendong.

Lahan status Quo PT. SMJ |  | Imansyah Rukka
Lahan status Quo PT. SMJ |  | Imansyah Rukka
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dokumen dan saksi, penggugat juga menghadirkan saksi ahli dan masyarakat.Kuasa hukum penggugat terdiri 4 orang dan tiga diantar dari jakarta yakni H. Earnestsan Greattutera Samudra, BBA SH, MH sebagai ketua tim, Antony Mextradata Tarigan, SH,MH, Putri Lestari Br Simanjuntak, dan Zion Natongam Tambunan dari Kota Kendari.

Kepada Kompasina.com, Tm Kuasa Hukum mengatakan bahwa agenda berikutnya adalah pemeriksaan dokumem bukti dan saksi langsung dari kedua belah phak karena menurut hukum acara ini sudah lewat waktu yang sudah disepakati. Maka pihak kami selaku penggugat sudah menghadirkan saksi dan bukti lengkap berikut tambahannya.

Akan tetap dari pihak tergugat tidak memperlihatkan bukti dan saksi selama masa persidangan yakni bukan tergugat dua dan tujuh, akan tetapi TURUT TERGUGAT I (Jeffrey Rumendong) dan TERGUGAT 7  yang tiba-tiba datang dan kami menolak namun tetap diberikan kesempatan, ini kan lucu," Jelas Ernest  Samudera.

Lahan Tambang Milik PT. SMJ yang dikelolah oleh PT.PKS di Konawe Utara Sultra |  | Imansyah Rukka
Lahan Tambang Milik PT. SMJ yang dikelolah oleh PT.PKS di Konawe Utara Sultra |  | Imansyah Rukka
Untuk tergugat satu dalam persidangan ini belum memperlihatkan bukti-bukti dan saksi dan baru minggu depan, kesepakatan dalam sidang sebelumnya kan tidak seperti itu, ini kan lucu

Seharusnya pertimbangan dari Majelis Hakim  ini ditolak sesuai kesepakatan mereka tidak bisa menghadirkan, oleh karena itu pihak tergugat ini tidak menggunakan haknya untuk menggunakan haknya untuk memperlihatkan bukti dan saksi.

Lalu Hakim memberikan kesempatan untuk melakukan sidang lanjutan minggu depan, artinya disini Hakim seakan akan memperpanjang proses.
Dilapangan itu terus melakukan penggalian, penambangan dan pengangkutan, ini jelas mengembalikan bundel pailit," pungkasnya.

"Yang kami tekankan disini bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak PT. Kendari Putra Sejahtera (PT. PKS) adalah ilegal, tidak ada bukti, tidak ada surat makanya dari itu kami hentikan karena statusnya masih "Quo" jelasnya.

Walaupun pada dasarnya ketika suatu aset sudah masuk "bundel pailit" itu sdh masuk dalam sitaan umum, dengan begitu kita tak perlu lagi meminta pengadilan dan pihak pengadilan mengatakan itu adalah sitaan umum.

Dengan demikian Kurator dalam hal iini berhak dalam melakukan kuasa tersebut yakni kurator ditunjuk oleh Negara untuk menyelesaikan pemberesan aset tersebut
Guna melunasi utang utangnya kepada kreditur.

Dengan begitu debitur harus mampu berkoordinasi dengan kurator dan sangat disayangkan dalam kasus ini debitur tidak koperatif sama sekali bahkan dari awal sampai saat ini terus mengganggu dengan cara-cara yang seperti itu.

Sementara itu tim Tim Kuasa Hukum Antoni Mextrada Tarigan, SH, MH menambahkan seharusnya kewenangan penganangan kasus ini ada pada Pengadilan Niaga dan bukan di Pengadilan Umum karena ini hukumnya lebih bersifar khusus atau Lex Specialis.

"Juga dalam persidangan tim kami sempat kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar karena kami sudah berkomitmen di minggu kemarin bahwa ini sesuai dengan "courd calendar", yang kita pakai hukum acara niaga bukan hukum acara pengadilan negeri biasa artinya sesuai hukum acara yang ada" kata Antony.

"Waktunya dibatasi sesuai dengan hukum acara dan tidak mau berlama-lama dan tidak mau menunda karena situasi PSBB saat kemarin sehingga beberapa kali tertunda sehingga akhirnya harus sesegera mungkin dan kami sepakat antara tim kuasa penggugat dengan  tim kuasa tergugat satu sampai tergugat tujuh kami sudah sepakat bahwa ini akan dilaksanakan pada sidang kemarin yakni hari Kamis (11/06) bahwa semua acara yang telah kami laksanakan yakni pembuktian dan juga kami hadirkan saksi.

"Sedangkan pihak tergugat dalam kesempatan sidang di hari Kamis kemarin tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi sesuai yang kami sepakati bersama, hal ini yang membuat kami sebagai tim kuasa hukum penggugat sangat kecewa", pungkas Antoni.

Zion Tambunan tim yang juga kuasa hukum pihak penggugat menambahkan para pihak tergugat dalam sidang kasus sengketa lahan tambang status quo ini diantaranya yang utama adalah PT.PKS, Kemudian Gubernur Sultra, Bupati Konawe Utara, dan BPSDM Provinsi Sultra, ungkapnya.

Sementara itu Jeffrey Rumendang, salah satu Tim Penasehat hukum tergugat mengatakan menolak keterangan saksi penggugat yang tidak punya bukti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun