Dengan demikian Kurator dalam hal iini berhak dalam melakukan kuasa tersebut yakni kurator ditunjuk oleh Negara untuk menyelesaikan pemberesan aset tersebut
Guna melunasi utang utangnya kepada kreditur.
Dengan begitu debitur harus mampu berkoordinasi dengan kurator dan sangat disayangkan dalam kasus ini debitur tidak koperatif sama sekali bahkan dari awal sampai saat ini terus mengganggu dengan cara-cara yang seperti itu.
Sementara itu tim Tim Kuasa Hukum Antoni Mextrada Tarigan, SH, MH menambahkan seharusnya kewenangan penganangan kasus ini ada pada Pengadilan Niaga dan bukan di Pengadilan Umum karena ini hukumnya lebih bersifar khusus atau Lex Specialis.
"Juga dalam persidangan tim kami sempat kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar karena kami sudah berkomitmen di minggu kemarin bahwa ini sesuai dengan "courd calendar", yang kita pakai hukum acara niaga bukan hukum acara pengadilan negeri biasa artinya sesuai hukum acara yang ada" kata Antony.
"Waktunya dibatasi sesuai dengan hukum acara dan tidak mau berlama-lama dan tidak mau menunda karena situasi PSBB saat kemarin sehingga beberapa kali tertunda sehingga akhirnya harus sesegera mungkin dan kami sepakat antara tim kuasa penggugat dengan  tim kuasa tergugat satu sampai tergugat tujuh kami sudah sepakat bahwa ini akan dilaksanakan pada sidang kemarin yakni hari Kamis (11/06) bahwa semua acara yang telah kami laksanakan yakni pembuktian dan juga kami hadirkan saksi.
"Sedangkan pihak tergugat dalam kesempatan sidang di hari Kamis kemarin tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi sesuai yang kami sepakati bersama, hal ini yang membuat kami sebagai tim kuasa hukum penggugat sangat kecewa", pungkas Antoni.
Zion Tambunan tim yang juga kuasa hukum pihak penggugat menambahkan para pihak tergugat dalam sidang kasus sengketa lahan tambang status quo ini diantaranya yang utama adalah PT.PKS, Kemudian Gubernur Sultra, Bupati Konawe Utara, dan BPSDM Provinsi Sultra, ungkapnya.
Sementara itu Jeffrey Rumendang, salah satu Tim Penasehat hukum tergugat mengatakan menolak keterangan saksi penggugat yang tidak punya bukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H