Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Dianggap Tak Mampu Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

4 Mei 2020   16:47 Diperbarui: 4 Mei 2020   17:31 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kendaraan yang dirusak oleh para pelaku dan belum ada upaya kepolisian dok.Imansyah Rukka

Peristiwa pembakaran dan pengrusakan dalam kasus kekerasan dan ancaman di Desa Manciri, Kecamatan Ajangale, Kab Bone pada akhir Maret 2020 dan pertengahan April 2020 lalu, yang terjadi dalam dua aksi pengrusakan dan pembakaran, memiliki pola yang sama.

Aksi pembakaran dan pengrusakan yang dalangnya belum terungkap hingga saat ini diduga bermotif persoalan lama yang tak kunjung selesai yakni persoalan kepemilikan tanah yang bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana  pengrusakan dan pembakaran.

"Peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah yang dihadapi Jusmayadi (korban), juga ternyata tidak bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Dalam laporan Polisi Nomor : LP / 194 / III / 2020 / SPKT / RES BONE, tanggal 28 Maret 2020.

baca juga ; Pelaku Pengrusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Masih Berkeliaran, Laporan ke Polres Bone Belum Ada Tindakan https://www.kompasiana.com/imansyah_roekka/5ea6881dd541df32f57c6c32/pelaku-pengrusakan-rumah-dan-pembakaran-kendaraan-masih-berkeliaran-laporan-ke-polres-bone-belum-ada-tindakan

Dari laporan tersebut, pemeriksaan saksi pelapor sekaligus korban yakni Jusmayadi (40) yang berlangsung di Polres Bone, terungkap bahwa kasus yang dilaporkan oleh Jusmiyadi (korban) polisi dalam hal ini belum bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus ini dan melakulan pembiaran dengan kasus perusakan dan pembakaran serta ancaman" jelas Jusmayadi.(korban), Senin (04/05/2020).

Rumah milik korban (jusmayadi) yang jadi sasaran perusakan sekelompok pelaku di Kec.Ajangale Kab.Bone dok.Imabsyah rukka
Rumah milik korban (jusmayadi) yang jadi sasaran perusakan sekelompok pelaku di Kec.Ajangale Kab.Bone dok.Imabsyah rukka
 sudah membuat laporan ke Polres Bone perihal pengrusakan dan pembakaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut, akan tetapi polisi hingga saat ini belum menindaklanjuti kasus tersebut," jelas Jusmiyadi.Hal ini sejalan dengan keterangan saksi Suardi (44), salah seorang keluarga dekat yang saat kejadian ia berada dillokasi. Ia mengatakan melihat terjadi perusakan rumah dan pembakaran kendaraan motor, namun tidak mengetahui siapa pelakunya. Ia pun tidak tahu alasan Polisi tidak melakukan pengusutan perusakan dan pembakaran dalam peristiwa tersebut.

Indikasi bahwa adanya pihak lain yang menunggangi aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut, juga tampak dalam keterangan saksi Jusmiyadi (korban) dan keterangan saksi lain yakni dari Penyelidik Bripka Andi Tirmansyah B yang mengatakan sementara dalam proses penyelidikan dan kasus terhambat karena ada sesuatu hal kondisi sehingga belum bisa menyelesaikan.

"kejadian pertama, Sabtu pukul 13.30 WITA (28/03/2020) dan kejadian kedua, Jumat (17/04/2020), saya melihat langsung peristiwa tersebut yang melakukan perusakan dan pembakaran. Saya tahu pelakunya," kata Suardi dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (04/05/2020).

Kendaraan motor yang di bakar oleh pelaku, jumat (17/04/2020). dok.Imansyah Rukka
Kendaraan motor yang di bakar oleh pelaku, jumat (17/04/2020). dok.Imansyah Rukka
Hal senada terungkap dalam keterangan saksi Nurneni (42) yang melihat pembakaran di depan rumah makan B-One, namun tidak mengetahui siapa pelakunya. Ia hanya sekilas mengetahui pelaku melompati pagar dengan sangat cepat dan seperti orang yang sudah terlatih. Anehnya, CCTV rumah makan B-One sempat terpotong dan tidak dapat merekam peristiwa pembakaran tersebut.Demikian pula dalam keterangan Lemang (20) seorang pedagang yang masih kerabat korban. Ia mengaku sempat diancam orang tak dikenal terkait kejadian pengrusakan dan pembakaran tersebut.

"Saya bertemu dengan orang tak dikenal saat berpapasan di jalan dan mengancam apabila berani mencabut pagar batas tanah tersebut maka akan ia akan senso kembali rumah milik korban tersebut", ungkapnya.

"Dari fakta-fakta tersebut, tampak bahwa kepolisian tidak fokus menindak peristiwa pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan sekelompok orang.  Padahal sangat jelas dengan menerapkan  antara lain terkait dengan Pasal 187 KUHP yaitu tentang Pembakaran, juncto Pasal 170 KUHP (Perusakan secara bersama-sama), dan juncto Pasal 160 (penghasutan). Jadi indikasi tiga pasal berlapis yang diterapkan kepada para pelaku.

Sementara peristiwa pembakaran diabaikan," kata Salah seoramg aktivis LBH kepada Kompasiana.com.

"Pertanyaannnya, siapa.para tersangka pengrusakan dan pembakaran disertai ancaman ? Dan mengapa tidak mampu diungkap?" lanjutnya.

Rumah yang dirusak oleh pelaku (17/04) dok.Imansyah Rukka
Rumah yang dirusak oleh pelaku (17/04) dok.Imansyah Rukka
Padahal pelemparan dan pengrusakan rumah dan kendaraan serta pembakaran kendaraan dalam hal ini sudah dilaporkan ke pihak Polres.Bone dan juga ke pihak.Propam Polda namum hingga saat ini polisi tak pernah turun mengusut kasus tersebut.

"Mungkinkah diduga ada pihak lain yang menunggangi aksi tersebut  pada 28 Maret 2020 dan 17 April 2020 lalu, dengan secara sengaja dan terencana melakukan pembakaran dan bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana pembakaran, sehingga Polres Bone tidak mampu menjangkau untuk melakukan pengusutan secara tuntas?" tanya Aktivis LBH tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Aktivis LBH Makassar mendesak Kepolisian Resort Bone mengungkap secara menyeluruh kasus pengrusakan dan pembakaran serta ancaman di Desa Manciri Kec. Ajangale Kab. Bone Propinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2020 dan April 2020. 

Selain itu meminta dan mendesak pihak Polres Bone untuk mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan milik korban (Jusmaidi) dan jika pihak kepolisian belum bertindak maka pihak LBH yang akam siamg mendampingi korban sebagai tim kuasa hukum akan melaporkan ke Komnas ham untuk membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun