"Pertanyaannnya, siapa.para tersangka pengrusakan dan pembakaran disertai ancaman ? Dan mengapa tidak mampu diungkap?" lanjutnya.
"Mungkinkah diduga ada pihak lain yang menunggangi aksi tersebut  pada 28 Maret 2020 dan 17 April 2020 lalu, dengan secara sengaja dan terencana melakukan pembakaran dan bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana pembakaran, sehingga Polres Bone tidak mampu menjangkau untuk melakukan pengusutan secara tuntas?" tanya Aktivis LBH tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Aktivis LBH Makassar mendesak Kepolisian Resort Bone mengungkap secara menyeluruh kasus pengrusakan dan pembakaran serta ancaman di Desa Manciri Kec. Ajangale Kab. Bone Propinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2020 dan April 2020.Â
Selain itu meminta dan mendesak pihak Polres Bone untuk mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan milik korban (Jusmaidi) dan jika pihak kepolisian belum bertindak maka pihak LBH yang akam siamg mendampingi korban sebagai tim kuasa hukum akan melaporkan ke Komnas ham untuk membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H