Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Dianggap Tak Mampu Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

4 Mei 2020   16:47 Diperbarui: 4 Mei 2020   17:31 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kendaraan yang dirusak oleh para pelaku dan belum ada upaya kepolisian dok.Imansyah Rukka

"Pertanyaannnya, siapa.para tersangka pengrusakan dan pembakaran disertai ancaman ? Dan mengapa tidak mampu diungkap?" lanjutnya.

Rumah yang dirusak oleh pelaku (17/04) dok.Imansyah Rukka
Rumah yang dirusak oleh pelaku (17/04) dok.Imansyah Rukka
Padahal pelemparan dan pengrusakan rumah dan kendaraan serta pembakaran kendaraan dalam hal ini sudah dilaporkan ke pihak Polres.Bone dan juga ke pihak.Propam Polda namum hingga saat ini polisi tak pernah turun mengusut kasus tersebut.

"Mungkinkah diduga ada pihak lain yang menunggangi aksi tersebut  pada 28 Maret 2020 dan 17 April 2020 lalu, dengan secara sengaja dan terencana melakukan pembakaran dan bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana pembakaran, sehingga Polres Bone tidak mampu menjangkau untuk melakukan pengusutan secara tuntas?" tanya Aktivis LBH tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Aktivis LBH Makassar mendesak Kepolisian Resort Bone mengungkap secara menyeluruh kasus pengrusakan dan pembakaran serta ancaman di Desa Manciri Kec. Ajangale Kab. Bone Propinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2020 dan April 2020. 

Selain itu meminta dan mendesak pihak Polres Bone untuk mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan milik korban (Jusmaidi) dan jika pihak kepolisian belum bertindak maka pihak LBH yang akam siamg mendampingi korban sebagai tim kuasa hukum akan melaporkan ke Komnas ham untuk membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun