Peristiwa pembakaran dan pengrusakan dalam kasus kekerasan dan ancaman di Desa Manciri, Kecamatan Ajangale, Kab Bone pada akhir Maret 2020 dan pertengahan April 2020 lalu, yang terjadi dalam dua aksi pengrusakan dan pembakaran, memiliki pola yang sama.
Aksi pembakaran dan pengrusakan yang dalangnya belum terungkap hingga saat ini diduga bermotif persoalan lama yang tak kunjung selesai yakni persoalan kepemilikan tanah yang bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana  pengrusakan dan pembakaran.
"Peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah yang dihadapi Jusmayadi (korban), juga ternyata tidak bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Dalam laporan Polisi Nomor : LP / 194 / III / 2020 / SPKT / RES BONE, tanggal 28 Maret 2020.
baca juga ; Pelaku Pengrusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Masih Berkeliaran, Laporan ke Polres Bone Belum Ada Tindakan https://www.kompasiana.com/imansyah_roekka/5ea6881dd541df32f57c6c32/pelaku-pengrusakan-rumah-dan-pembakaran-kendaraan-masih-berkeliaran-laporan-ke-polres-bone-belum-ada-tindakan
Dari laporan tersebut, pemeriksaan saksi pelapor sekaligus korban yakni Jusmayadi (40) yang berlangsung di Polres Bone, terungkap bahwa kasus yang dilaporkan oleh Jusmiyadi (korban) polisi dalam hal ini belum bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus ini dan melakulan pembiaran dengan kasus perusakan dan pembakaran serta ancaman" jelas Jusmayadi.(korban), Senin (04/05/2020).
Indikasi bahwa adanya pihak lain yang menunggangi aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut, juga tampak dalam keterangan saksi Jusmiyadi (korban) dan keterangan saksi lain yakni dari Penyelidik Bripka Andi Tirmansyah B yang mengatakan sementara dalam proses penyelidikan dan kasus terhambat karena ada sesuatu hal kondisi sehingga belum bisa menyelesaikan.
"kejadian pertama, Sabtu pukul 13.30 WITA (28/03/2020) dan kejadian kedua, Jumat (17/04/2020), saya melihat langsung peristiwa tersebut yang melakukan perusakan dan pembakaran. Saya tahu pelakunya," kata Suardi dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (04/05/2020).
"Saya bertemu dengan orang tak dikenal saat berpapasan di jalan dan mengancam apabila berani mencabut pagar batas tanah tersebut maka akan ia akan senso kembali rumah milik korban tersebut", ungkapnya.
"Dari fakta-fakta tersebut, tampak bahwa kepolisian tidak fokus menindak peristiwa pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan sekelompok orang.  Padahal sangat jelas dengan menerapkan  antara lain terkait dengan Pasal 187 KUHP yaitu tentang Pembakaran, juncto Pasal 170 KUHP (Perusakan secara bersama-sama), dan juncto Pasal 160 (penghasutan). Jadi indikasi tiga pasal berlapis yang diterapkan kepada para pelaku.
Sementara peristiwa pembakaran diabaikan," kata Salah seoramg aktivis LBH kepada Kompasiana.com.