Mohon tunggu...
SERIKAT PERS
SERIKAT PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Media Umum SPRI Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Wawa Inia Rahampu U Matano Harga Mati H. Umar Ranggo Mokole

18 Desember 2022   19:19 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:34 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mokole Wawa Inia Rahampuu Matano, YM H Umar Ranggo (dok. IR)

Pabbicara adat wawa inia rahampu,u matano H.Abutar ranggo boleta pola Makandiu, SE. kembali menegaskan agar pihak kedatuan luwu jangan mengintervensi apa lagi mengacaukan adat kami dengan kepentingan yang tidak jelas. Sebab adat wawa inia rahampu.u matano merupakan salah satu adat yang mengedepankan kepentingan orang banyak.

Kami sama sekali tidak menginginkan ada permasalahan dengan pihak kedatuan luwu karna kami tetap menghargai palsafah yang ditinggalkan leluhur kami bahwa kemokolean wawa inia rahampu.u matano merupakan lili passiajingeng dengan kedatuan luwu.

Dimana kami memahami salah satu pengertian falsafah itu yang artinya orang jauh tapi melebihi  keluarga atau saudara. Karna begitu dekatnya hubungan atau komunikasi antara pihak wawa inia rahampu.u matano dengan pihak kedatuan luwu.

Dalam penyampaian kami agar jangan paksakan keadaan yang semestinya kita semua tidak inginkan ada kejadian yang sifatnya prontal.

Terpisah dengan penyampaian Abidin Arief To Pallawarukka.SH selaku pemegang mandat adat pancai pao kedatuan luwu. Saat dihubungi awak media melalui phone seluler.

Abidin berpesan melalui pemberitaan ini agar pihak forkopimda luwu timur harus secepatnya turun tangan. Utamanya pihak kepolisian sebagai salah satu lembaga yudikatif agar melakukan mediasi kepada pihak yang sedang berselih paham demi mencapai kondusifitasnya kabupaten luwu timur. Mengingat bahwa keberadaan pt.vale merupakan salah satu aset vital negara. Yang tentu akan ikut terganggu bila ada kejadian antara kelompok yang merasa adatnya terganggu.

H.Umar Ranggo Mokole Matano.(dok. Pribadi) 
H.Umar Ranggo Mokole Matano.(dok. Pribadi) 
Seperti yang kami sering sampaikan bahwa Adat merupakan aturan. Namun bukan berarti aturan yang sewenang wenang. oleh karna itu adat mempunyai kekuatan istimewa karna konstitusi melindungi melalui salah satu pasal yaikni pasal 18.B ayat (2) yang berbunyi Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta Hak Hak tradisionalnya sepanjang Masih Hidup dan Sesuai dengan Perkembangan Masyarakat serta Prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam amanah Undang Undang.

Tentu kita semua sebagai orang adat yang menjadi Warga Negara Indonesia harus sadar dan memahami Aturan NKRI sebab aturan itu berlaku secara nasional.

Dengan munculnya dinamika adat di sorowako tentu institusi penegak hukum utamanya pihak polres luwu timur segerah meminta pertanggung jawaban dari pihak pihak yang terindikasi akan terjadi persetruan. Karna adat ini khususnya adat tana luwu. Itu sama sekali tidak mempunyai jejak sejarah model premanisme atau cara cara yang tidak bermartabat.

Salah satu ukuran kekuatan adat bukan karna banyaknya massa dikumpulkan. Tapi salah satu yang merupakan kekuatan adat dicerminkan dengan perilaku saling menghormati bahkan menghargai.

Abidin juga menyampaikan kekesalannya melihat tatanan kedatuan luwu yang ada diwilayah rahampu.u matano karna sampai saat ini pihak kedatuan luwu versi datu A.maradang mackulau hanya cenderung melakukan pelantikan. Karna sampai saat ini pihak H.Baso.Am la mattulia belum pernah ada surat yg diketahui secara umum tentang pemberhentiannya sebagai mokole nuha. Begitupun dengan A.Suriadi selaku PLT mokole.

Tatanan adat tana luwu itu punya proses yang panjang dalam kemasan hasil musyawarah/mufakat dengan melibatkan pihak pihak pemangku adat yang terkait untuk menyampaikan pendapat tentang keinginan orang banyak khususnya masyarakat adat setempat.

Melalui pembicaraan ini yang akan dijadijadikan pemberitaan. kami hanya ingin menyampaikan pesan bijak. Bahwa jauh lebih bagus dan bermanfaat jika kita satukan persepsi kelompok datu luwu 39 A.bau iwan serta kelompok datu luwu 40 A.maradang. ketimbang mengurusi kegiatan acara yang menimbulkan perpecahan keluarga orang yang nota bene kita sama sama orang adat.

Apabila dari dua Datu Luwu tetap besikeras, maka sebaiknya kita tinggalkan mereka. Sebab kedatuan luwu ini milik orang banyak bukan miliknya A.Maradang atau A. Bau iwan. Tidak boleh kedatuan luwu hancur karna perselisihan orang per orang atau kelompok kelompok tertentu. Sebab kedatuan luwu merupakan jati diri anak turunan tana luwu agar tidak kehilangan budaya untuk selalu adat budayanya dijaga serta dijunjung tinggi sampai akhir hayatnya sebagai harta benda peninggalan yang paling berharga dari leluhurnya. Singkat pesan Abidin melalui pesan via phone saat dihubungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun