Mohon tunggu...
Muhammad khoirul Iman
Muhammad khoirul Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempelanari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Esensi Keadilan dan Lemahnya Hukum di Indonesia: Pandangan Nilai-nilai Al-Qur'an tehadap Esensi Keadilan dan Pancasila sebagai Problem Solving

30 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:45 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: MUHAMMAD KHOIRUL IMAN MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

DOSEN PENGAMPU: Dr. Hj. IRA ALIA MAERANI, S.H., M.H.

Selama kita hidup di dunia esensi dari keadilan tidak akan pernah terdefinisi secara nyata. Walaupun begitu, manusia harus menunaikan hak dan keajibannya untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan dunia walau hanya bersifat semu. Sebelum kita membahas tentang keadilan yang lebih dalam tentunya kita harus memahami apa pengertian dari keadilan itu sendiri.

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak dan kewajibannya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, derajat, keturunan, harta, pendidikan maupun agamanya. Membahas tentang keadilan tentunya kita tak luput dari bahasan hukum, karena hukum dan keadilan memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan. Keadilan merupakan tujuan utama hukum, sedangkan hukum merupakan sarana untuk mencapai keadilan. Disamping itu, Indonesia sendiri sebagai Negara hukum apakah sudah berlaku adil dalam menegakkan keadilan?.

Beberapa hari ini kita dihebohkan dengan keputusan hukum, terhadap salah satu kasus korupsi 300 T Harvey Moeis yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara.  Hal ini tentu suatu ketidakadilan dalam vonis. “Hal ini tentu menusuk rasa keadilan rakyat”. (Ujar mahfud). Kamis (23/4) Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani.

Pada perbandingan kasus di atas jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’. Lalu dimanakah letak keadilan itu?. Apakah manusia tidak akan mendapatkan keadilan yang nyata?. Disini konsep iman, menjadi hal yang fundamental, bahwa keadilan yang nyata untuk manusia itu ada.

Ayat-ayat suci Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keadilan.

Allah adalah Hakim Paling Adil.

(QS. Al-An’am; 114)

 أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Artinya: “Maka, apakah (pantas) aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (dengan penjelasan) secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab Suci mengetahui (bahwa) sesungguhnya (Al-Qur’an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun