Mohon tunggu...
Muhammad Hilmi
Muhammad Hilmi Mohon Tunggu... -

Saya lahir di kota Sleman, di kecamatan Ngaglik, Hijrah di Jakarta tahun 1996, setelah menamatkan bangku STM negeri 1 yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Arti Hijrah dan Keterangannya

24 April 2012   06:57 Diperbarui: 28 September 2020   16:03 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillahirramanirrahim,

Perkataan ''Hijrah'' berasal dari bahasa ''Arab, yang artinya, ''Meninggalkan suatu perbuatan'' atau ''Menjauhkan diri dari pergaulan'' atau ''Berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain.'' Adapun artinya menurut syari'at hijrah itu adalah tiga macamnya.

Pertama, hijrah dari (meninggalkan) semua perbuatan yang terlarang oleh ALLAH. Hijrah ini adalah wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang yang telah mengaku beragama Islam. 

Nabi Muhammad telah bersabda : Almuhaajiru man haajara maa nahallah'anhu ''Orang-orang yang berhijrah itu ialah orang yang meninggalkan segala apa yang ALLAH telah melarang daripadanya.'' (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya dari sahbat'Abdullah bin Umar r.a.)

Jadi, barangsiapa dari orang-orang islam, telah meninggalkan semua perbuatan yang dilarang ALLAH, maka ia termasuk daripada orang yang mengerjakan hijrah yang pertama.

Kedua, hijrah (mengasingkan) diri dari pergaulan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang menfitnahkan yang telah memeluk islam. 

Maka Hijrah ini adalah wajib juga dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam. 

Jadi seorang islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah islam dan menjauhi larangan-larangan Islam di suatu kampung, kota, daerah atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, maka wajib ia mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya, yang kiranya dapat dipergunakan untuk mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangannya.

Di zaman Nabi Muhammad s.a.w. Hijrah ini pernah dikerjakan oleh kaum Muslimin, yakni hijrah sebagian kaum Muslimin di waktu itu ke negeri Habsyi (Abbessinia) sampai terjadi dua kali.

Ketiga, hijrah (berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik ke negeri atau daerah orang-orang Muslimin, seperti hijrah Nabi Muhammad S.A.W dan kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah. Hijrah inipun wajib pula dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam. 

Yaitu : orang-orang Islam yang berdiam atau tinggal di negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan mereka yang nyata-nyata terlarang oleh ALLAH, maka kaum Muslimin wajib berpindah(berhijrah) ke negeri atau daerah lain yang kiranya dapat jauh daripada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh ALLAH itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun