Bismillahirramanirrahim,
Perkataan ''Hijrah'' berasal dari bahasa ''Arab, yang artinya, ''Meninggalkan suatu perbuatan'' atau ''Menjauhkan diri dari pergaulan''Â atau ''Berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain.'' Adapun artinya menurut syari'at hijrah itu adalah tiga macamnya.
Pertama, hijrah dari (meninggalkan) semua perbuatan yang terlarang oleh ALLAH. Hijrah ini adalah wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang yang telah mengaku beragama Islam.Â
Nabi Muhammad telah bersabda : Almuhaajiru man haajara maa nahallah'anhu ''Orang-orang yang berhijrah itu ialah orang yang meninggalkan segala apa yang ALLAH telah melarang daripadanya.'' (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya dari sahbat'Abdullah bin Umar r.a.)
Jadi, barangsiapa dari orang-orang islam, telah meninggalkan semua perbuatan yang dilarang ALLAH, maka ia termasuk daripada orang yang mengerjakan hijrah yang pertama.
Kedua, hijrah (mengasingkan) diri dari pergaulan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang menfitnahkan yang telah memeluk islam.Â
Maka Hijrah ini adalah wajib juga dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam.Â
Jadi seorang islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah islam dan menjauhi larangan-larangan Islam di suatu kampung, kota, daerah atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, maka wajib ia mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya, yang kiranya dapat dipergunakan untuk mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangannya.
Di zaman Nabi Muhammad s.a.w. Hijrah ini pernah dikerjakan oleh kaum Muslimin, yakni hijrah sebagian kaum Muslimin di waktu itu ke negeri Habsyi (Abbessinia) sampai terjadi dua kali.
Ketiga, hijrah (berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik ke negeri atau daerah orang-orang Muslimin, seperti hijrah Nabi Muhammad S.A.W dan kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah. Hijrah inipun wajib pula dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam.Â
Yaitu : orang-orang Islam yang berdiam atau tinggal di negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan mereka yang nyata-nyata terlarang oleh ALLAH, maka kaum Muslimin wajib berpindah(berhijrah) ke negeri atau daerah lain yang kiranya dapat jauh daripada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh ALLAH itu.Â
Demikianlah singkatnya uraian tentang arti hijrah dan keterangannya sebagaimana yang telah termaktub dalam kitab-kitab islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H