Mohon tunggu...
Imam Wahyudi
Imam Wahyudi Mohon Tunggu... Guru - Guru

mengajar di jenjang SMK motivator trainer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Standarisasi Mutu Sekolah dengan Akreditasi

8 Agustus 2022   14:33 Diperbarui: 8 Agustus 2022   14:38 1825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

agar layanan atau prestasi yang dihasilkan sesuai dengan standar kualitas dari masyarakat yang dilayani dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum (public service) dan pembangunan masyarakat (community development). Hal ini bisa dicapai dengan melakukan perbaikan secara berangsur-angsur guna mencapai kesempurnaan kinerja.

Peran Akreditasi Menuju Sekolah Bermutu

Pelaksanaan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yangdiharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. 

Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk: 1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; 2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 3) memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan 4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: 1) acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah; 2). umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

 3). motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan 4) informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Pelaksanaan akreditasi dengan mengukur 4 komponen utama yang dinilai yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru,serta manajemen sekolah/madrasah. Jika sekolah memenuhi semua indikator yang ada di masing-masing instrumen tersebut dapat dipastikan bahwa sekolah tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

Sehingga memperoleh nilai akreditasi unggul (A). Proses visitasi akreditasi tidak hanya melihat bukfi fisik dokumen saja tapi melihat secara menyeluruh atas semua dokumen yang telah disiapkan termasuk dalam proses pembelajaran di kelas yang dilakukan oleh guru. 

Termasuk bagaimana penilaian kinerja dari ke empat komponen tersebut. Secara keseluruhan jika memenuhi maka sudah dapat dipastikan manajemen mutu yang diterapkan disekolah tersebut telah dilaksanakan secara sempurna (perfect).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun