Dalam Pilkada tersebut hasil quick count 2 lembaga survey adalah sebagai berikut:
Tabel 4. Hasil Quick Count Pilkada Bali 2013
Hasil perhitungan real count KPUD Bali menetapkan PAS memperoleh 50,02% sedangkan PASTIKERTA 49,98%.
Kenapa Terjadi Perbedaan?
Kekuatan Quick count sangat bergantung pada bagaimana sampel ditarik. Karena sampel tersebut yang akan menentukan mana suara pemilih yang akan dipakai sebagai dasar estimasi hasil pemilu. Sampel yang ditarik secara “benar” akan memberikan landasan kuat untuk mewakili karakteristik populasi. Oleh karena itu estimasi quick count akan akurat apabila mengacu pada metodologi statistik dan penarikan sampel yang ketat serta diterapkan secara konsisten di lapangan. Kekuatan quick count juga sangat tergantung pada identifikasi terhadap faktor-faktor yang berdampak pada distribusi suara dalam populasi suara pemilih.
Faktor-faktor yang berdampak pada distribusi suara, harus benar-benar diidentifikasi untuk mendapatkan karakteristik yang sama dengan populasi. Proses sampling berpengaruh besar. Kesalahan pengambilan sampling dapat menjadikan hasil quick count menjadi sangat bias. Sebagai deskripsi, kalaulah TPS-TPS yang menjadi sample adalah TPS-TPS yang berada di kantong-kantong suara Prabowo-Hatta menjadi wajar hasil quick count akan memenangkan Prabowo-Hatta, demikian pula jika sample adalah TPS-TPS yang berada di kantong-kantong suara Jokowi-JK, tentu hasilnya akan memenangkan Jokowi-JK.
Dengan kondisi geografis Indonesia yang tidak mudah, dimana masih banyak daerah yang sulit dijangkau transportasi, sinyal layanan telekomunikasi juga tidak ada, belum lagi pertimbangan biaya, tidak mustahil lembaga survey melakukan pengambilan sampel TPS di daerah-daerah yang mudah diakses. Bila tidak cermat, hal ini dapat menjadi sebab hasil quick count menjadi bias.
Saya tidak akan terlalu dalam menyoroti hal tersebut. Saya lebih ingin menyoroti hal yang lebih fuundamental dalam quick count Pilpres 2014 yaitu penentuan jumlah sample.
Dalam rilis 13 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilpres 2014 ini KPU mengurangi 66.620 Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjadi 478.685 TPS. Penentuan sample atas populasi TPS ini memegang peran yang sangat penting terhadap signifikansi hasil quick count.
Dari total 478.685 TPS tersebut, dengan confidence level 99% dibutuhkan paling tidak sejumlah 16.082 TPS untuk margin of error 1%. Penggunaan 2.000 TPS sebagai sample quick count, akan menghasilkan margin of error sebesar 2,878%. Penggunaan 4.000 TPS sebagai sample quick count akan menghasilkan margin of error 2,031%. Sedangkan Penggunaan 5.000 TPS sebagai sample quick count akan menghasilkan margin of error 1,655%. Sayangnya para lembaga-lembaga survey saat ini tidak menjelaskan berapa jumlah TPS yang mereka jadikan sampel. Mereka hanya mengklaim bahwa margin of error mereka 1%, bahkan ada yang mengatakan kurang dari 1%.