Mohon tunggu...
Imam Subkhan
Imam Subkhan Mohon Tunggu... Penulis - Author, public speaker, content creator

Aktif di dunia kehumasan atau public relations, pengelola lembaga pelatihan SDM pendidikan, dan aktif menulis di berbagai media, baik cetak maupun online. Sekarang rajin bikin konten-konten video, silakan kunjungi channel YouTube Imam Subkhan. Kreativitas dan inovasi dibutuhkan untuk menegakkan kebenaran yang membawa maslahat umat. Kritik dan saran silakan ke: imamsubkhan77@gmail.com atau whatsapp: 081548399001

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politik Kongkalikong di Tingkat Desa, Dagelan Pemilihan BPD di Desaku

6 September 2018   11:17 Diperbarui: 7 November 2018   04:38 2809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pun duduk memilih deretan kursi terdepan. Tujuannya, agar saya bisa dilihat oleh audiens dan syukur-syukur mereka mengenali saya. Maklum saja, lampu penerangan di area pangung tidak maksimal, sehingga cenderung remang-remang. Saya juga berharap, siapa tahu nanti diberi kesempatan untuk berbicara, saya akan acungkan jari yang pertama, batin saya.

Singkat cerita, acara demi acara berlangsung dengan lancar, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan-sambutan, baik dari kepala desa maupun perwakilan kecamatan. Tibalah pada acara proses pemilihan. Ketua panitia kemudian membacakan mekanismenya, termasuk aturan keterwakilan anggota BPD, dari tiap dusun dan perwakilan perempuan. 

Menurut ketentuan, jumlah seluruh anggota BPD adalah 9 orang, dan minimal 1 orang perwakilan dari perempuan. Kebetulan dusun saya yang jumlah penduduknya cukup padat, diwakili oleh 2 anggota BPD. Sedangkan calon yang mengajukan diri saat itu ada 6 orang, termasuk dua orang dari calon anggota BPD yang lama.

Sekadar diketahui, di dalam Perda dijelaskan, bahwa dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. 

Di Desa Jaten sendiri terdapat 6 dusun, sehingga diharapkan anggota BPD merupakan perwakilan dari tiap dusun tersebut. Jumlah anggota BPD tiap dusun bisa terdiri satu atau dua orang, menyesuaikan secara proporsional dari jumlah penduduk di masing-masing dusun tersebut.

Pada saat pelaksanaan pemilihan tersebut, panitia telah mengelompokkan per dusun. Sehingga orang yang datang langsung duduk sesuai asal dusunnya. Panitia kemudian langsung membagikan kertas, yang bertuliskan nama-nama calon anggota BPD dari tiap dusun. Sebelumnya juga sudah dibacakan dan diperkenalkan nama-nama calong anggota BPD oleh ketua panitia. Para peserta musyawarah yang hadir dan memiliki hak pilih kemudian diminta untuk bisa melingkari nama calon sesuai pilihannya. Jika yang dipilih dua anggota, maka harus melingkari dua nama calon anggota BPD.

Kemudian saya lihat, para peserta di tiap kelompok dusun sedikit berdiskusi atau musyawarah, dan akhirnya menuliskan atau melingkari nama-nama calon anggota BPD yang dipilihnya. Sekilas dari kejauhan, saya melihat ke arah kelompok dusun saya, hampir semuanya tak saya kenal. Apalagi yang dari perwakilan perumahan atau RW saya, di sana tak ada Ketua RW, Ketua PKK, tokoh agama, atau tokoh masyarakat lain yang saya kenal sebagai figur publik di daerah saya.

Saat itu juga, saya sudah langsung bisa menyimpulkan, pasti tidak ada yang bakal memilih saya. Sementara sesi perkenalan sendiri para calon anggota BPD atau sekadar penyampaian visi dan program juga tak ada. Bagaimana mereka bisa memahami kualitas calon anggota BPD yang dipilihnya?

Tak Ada Proses Musyawarah untuk Mufakat

Dari proses atau mekanisme ini, saya sebenarnya sudah bertanya-tanya, mengapa tak ada proses musyawarah untuk mufakat. Tetapi langsung dilakukan pemungutan suara. Padahal di Perda dijelaskan, bahwa Panitia Pengisian Anggota BPD mengadakan musyawarah dan mufakat untuk membentuk anggota BPD yang dipimpin oleh ketua panitia dengan mempertimbangkan asas pemerataan. Apabila pemilihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai dilakukan pemilihan dengan pemungutan suara terbanyak.

Akhinya, tepat dugaan saya, tak ada yang memilih atau melingkari nama saya. Dan yang jadi kembali adalah calon petahana atau anggota lama BPD, yang memperoleh hampir seratus persen suara. Kegelisahan yang saya alami, ternyata dirasakan juga oleh calon yang lain, yang baru pertama kali mengikuti proses pemilihan BPD. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun