Pebisnis handal Sofyan Wanandi rupanya ikut kebingungan menyikapi perbedaan pendapat antara RR dengan JK, Siapa yang Mau Dipegang, Menko-nya apa Presidennya? Sofyan menyarankan sebaiknya hanya ada one policies and one voices, satu suara dan satu kebijakan, satu komando.
Pejabat siapapun dia termasuk Menteri koordinatornya tidak bisa bicara seenaknya, memangnya ini negara apa, banana republic memang?" kata Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Dari berbagai pandangan tentang proyek listrik 35.000 MW pendapat RR kemungkinan ada benarnya. Akan tetapi melihat keyakinan tinggi dari Presiden Jokowidodo bahwa proyek pembangkit listrik yang menjadi proyek andalan nawacitanya dapat berhasil, pasti bukan sekedar keyakinan semata tetapi fakta dilapangan mendukungnya.
Bukankah Jokowi adalah Presiden, yang pasti dengan kekuasaan dan kewenangannya sangat bisa menyelesaikan hambatan-hambatan yang selama ini dijadikan momok oleh para Investor.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said optimis proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) bakal terealisasi pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Proyek yang sejatinya peninggalan pemerintahan SBY-JK, sedianya akhir tahun 2015 sudah akan diresmikan sebanyak 15.000 MW dari 35.000 MW.
Hingga dalam lima kedepan hingga 2019 target pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt bakal tercapai. Kendalanya yang paling besar adalah perizinan dan pembebasan lahan. Presiden Jokowi memang pernah berujar kalau perizinan dan pembebasan lahan masih empat hingga lima tahun lupakan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Untuk mengatasi hal itu Presiden Jokowi telah menyiapkan semua perangkat dan strategi penyelesaiannya, yaitu:
Pertama : Presiden Jokowi akan segera membuat regulasi yang bisa mengatasi berbagai masalah yang menghambat di lapangan, seperti masalah perizinan dan pembebasan lahan.
Kedua : Kompensasi pembebasan lahan juga harus bisa memberi manfaat lebih kepada rakyat, bukan semata-mata bersandar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Ketiga : diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Program Listrik 35.000 MW yang mencakup pengadaan pembangkit, transmisi dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, yang memberikan kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Listrik 35,000 MW. ).(Set.gab.go.id)
Investor antri baik yang dari Jepang maupun yang dari China dengan harga yang bersaing. Tidak hanya dari Jepang dan China saja yang minat tapi juga dari Korea, Amerika, Eropa juga ada semuanya, Jokowi tidak mau bergantung dengan satu Negara. Presiden Jokowi membuka kran bukan hanya untuk investor luar negeri akan tetapi pemerintah membuka diri kepada investor swasta lainnya dari dalam negeri. Yang jelas dengan kegigihannya Presiden Jokowidodo pasti bisa dan sangat bisa menyelesaikan Proyek pembangkit Listrik 35.000 MW.