Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Kapolri Kepada DPR, Pencopotan Komjen Budi Waseso, Dan Harapan Kepada Komjen Anang Iskandar.

7 September 2015   22:21 Diperbarui: 7 September 2015   22:21 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga; Bareskrim dinilai tebang pilih terhadap kasus-kasus tertentu,

Yang dinilai punya hutang dosa terkait batalnya pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, tidak lain para pimpinan KPK dari BW, AS sampai dengan para penyidiknya. Di kasus Bambang Widjodjanto, Polri langsung menangkapnya selang 4 hari setelah dilaporkan Sugianto Sabran. Tapi di kasus hakim agung Ahmad Yamani yang memalsukan vonis gembong narkoba, Polri mendiamkannya sampai sekarang.

Keempat; Komjen Budi Waseso dinilai selalu menimbulkan kegaduhan, sehingga kondisi perekonomian Indonesia kian memburuk.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan akan ada pejabat yang dicopot karena sering membuat gaduh sehingga berdampak pada kondisi ekonomi. Selama delapan bulan menjabat Kabareskrim, langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian beberapa kali mengundang pro dan kontra dan dianggap menimbulkan kegaduhan. Dari perkataannya yang tersirat jelas mengarah kepada siapa lagi kalau bukan Buwas.

Kelima; Budi Waseso tong kosong nyaring bunyinya, banyak bicara hasil kerjanya sangat sedikit.

Kabareskrim Buwas seolah-olah serius melakukan penindakan hukum tetapi sebenarnya tidak. Tak pernah ada kelanjutan dari kasus yang ditangani Kabareskrim Polri itu. Disinyalir KKN, tetapi belum terbukti. Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa tujuan penegakan hukum dilakukan memiliki motif lain di luar penegakan hukum, siapa yang kuat dialah yang menang.

Dibawah ini adalah kasus-kasus yang buntu tidak ketahuan ujung pangkalnya, alias tidak pernah dapat diselesaikan oleh Komjen Budi Waseso selama yang bersangkutan menjabat, Kbareskrim Polri, Yaitu:

-1. kasus Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2011. Tidak Tuntas

-2. Kasus dana BUMN cetak sawah fiktif pun hanya sampai di penyelidikan tanpa kejelasan sampai dimana ujung pangkalnya. Tidak Tuntas.

-3. Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka (9 Februari 2015) atas dugaan pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim. AS juga dijadikan tersangka kasus rumah kacakarena berhubungan dengan pihak berprekara secara langsung atau tidak. Status: Mabes Polri baru melimpahkan kasus AS pada 30 Agustus 2015. Namun kasus pemalsuan dokumen polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat masih belum melimpahkan berkas dan barang bukti ke kejaksaan. Tidak Tuntas.

-4. Wakil KPK non aktif, Bambang Widjajanto penetapan tersangka 23 Januari 2015.Tuduhan Dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Status: Kejaksaan kejaksaan mengembalikan berkas ke Polisi karena berkas belum lengkap. Tidak Tuntas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun