Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sangat Tepat Kopasus & TNI Tolak Pelatihan Raider untuk Brimob

28 Juli 2015   08:12 Diperbarui: 28 Juli 2015   08:12 15267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU No 2 Tahun 2002,tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III pasal 13, Tugas dan Wewenang, pada prinsipnya menyangkut tiga bidang yaitu 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2. Menegakkan hukum; dan 3. Memberikan perlindungan,pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat.Inilah sebenarnya yang harus fokus di gali oleh Badrodin agar menyelami hakekat dari tiga tugas bidang tadi. Bila Tiga tugas dan wewenang sebagaimana yang diperintahkan dalam undang-undang tersebut dapat terlaksana hingga 50 persen saja, sudah dapat dianggap Polri berhasil mengemban amanah reformasi.

Jika perjalanan reformasi Polri selama ini mengalami banyak hambatan karena sikap Polri sendiri, terutama dari kalangan para petingginya yang merasa menjadi anak emas Presiden. Hal ini terkait kedudukan Polri ada dibawah langsung Presiden, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU Kepolisian. Oleh sebab itu sebaiknya undang-undang Kepolisian khususnya pasal 8 sebaiknya direvisi, karena selama ini menjadi tameng oleh Polri berbuat arogan menonjolkan kekuasaan dan kekuatannya. Selain itu wajah Polri yang dikotori oleh para oknum-oknum Jenderalnya yang korup, KKN, berani melawan Presiden, seperti yang ditampilkan oleh tiga unsur pimpinan tertinggi Polri BH, BG dan Bwas.

Kesimpulannya, Pertama: Ternyata TNI jauh lebih memahami tugas dan wewenang Polri dibandingkan Polri itu sendiri. Kedua: Kapolri sebaiknya fokus kepada pembinaan Brimob yang bersifat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga: Pelatihan Raider hanya diperuntukan untuk TNI saja, jangan sekali-kali diberikan kepada Brimob bila negara ini menginginkan ketentraman. Keempat: Perlu dipertimbangkan tambahan pelatihan Brimob di lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan untuk mencetak Brimob-Brimob yang kasih sayang dan mengayomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun