Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belajar dari Kasus OC Kaligis, Diharapkan Jokowi Ciptakan Metode P3K

16 Juli 2015   08:37 Diperbarui: 16 Juli 2015   08:37 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OTT dan seterusnya adalah sebagai sock terapi saja yang kewenangannya hanya pada KPK, Polri dan Kejaksaan, jadi yang paling penting adalah membuat semua lapisan sosial masyarakat lapisan atas khususnya bukan hanya takut ketangkep OTT, tetapi ada rasa malu yang luar biasa bila sampai terlibat perbuatan tindak pidana korupsi.

Diharapkan kepada pemangku kebijakan dinegeri ini, membuat rumusan yang lengkap dan jelas dalam menanggulangi wabah korupsi. Tanamkan rasa takut kepada semua lapisan masyarakat karena kini KPK, Polri, dan lembaga anti rasuah lainnya sudah menjadi satu kehendak satu tekad yang didukung oleh penguatan peraturan tindakan, penyelidikan dan penyidikan terutama penguatan melalui proses OTT .

Akan tetapi menanamkan rasa rasa takut saja belum cukup, maka langkah selanjutnya adalah kerja sama antara pemerintah dengan lembaga-lembaga swasta dan organisasi masyarakat lainnya memberikan bimbingan moral dan psikologis secara terus menerus, lebih tepatnya dijadikan sebuah proyek besar, seperti proyek P4 ketika masa pemerintahan Soeharto.

Jika masa Presiden Soeharto lahir proyek besar seperti P4 (Pedomanan Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dapat hidup mulai dari lapisan Tk sampai perguruan tinggi, mewajibkan dari swasta sampai pegawai negeri dan ABRI, maka pemerintahan Jokowi yang sekarang apa salahnya membuat suatu rumusan kebijakan yang dapat menyaingi proyek besar P4 nya Soeharto, tetapi kali ini fokus pada upaya pencegahan tindakan Korupsi. Kita sebut saja P3K Pedoman Penghayatan Pemberantasan Korupsi.

Boleh saja disebutkan P3K nya Jokowi Pedoman Penghayatan Pemberantasan Korupsi atau apapun namanya, yang jelas berhubungan dengan upaya pencegahan korupsi.

Proyek ini dijadikan proyek yang bertujuan menanamkan semangat anti korupsi dari TK sampai perguruan tinggi, dari anak kecil sampai orang Tua dari swasta sanpai pegawai negeri, Polri dan ABRI, dari LSM sampai Partai Politik semuanya harus ditanamkan secara gradual P3K, secara teori dan praktek. Perlahan tapi pasti diharapkan dalam waktu 2 x 5 tahun akan terjadi perubahan besar di Indonesia, tercipta budaya anti korupsi.

P3K nya Jokowi dijadikan aplikasi dari proyek revolusi mental, walaupun agak terlambat akan tetapi dengan niat dan semangat untuk menuju Indonesia yang bersih dan selamat dari musibah besar akibat korupsi, dapat terwujud. Jadi kini yang berperan dalam usaha pencegahan tindak pidana Korupsi, bukan saja monopoli KPK, Polri, maupun Kejaksaan akan tetapi di sebar luas kepada semua lapisan masyarakat dari manapun dia berasal swsta dan pemerintah, sama-sama bergerak, mengaplikasikan P3K nya Jokowi.

P3K nya Jokowi ini yang lebih fokus pada usaha pencegahan korupsi, jadi sifatnya adalah pendidikan mental, pendidikan karakter, pasti lambat laun dapat merubah pola pikir para pegawai negeri, birokrat, para pejabat baik sipil mapun militerm, para pengusaha, politisi untuk sadar diri bahwa melakukan korupsi disamping akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas, juga dapat membuat rasa malu bukan saja kepada si pelakunya akan tetapi meluas kepada seluruh anak dan keluarganya.

Cara ini diyakini sangat efektif dari sekedar cara konfensional yang selama ini dipraktekan baik oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Yang terbukti tidak membuat koruptor takut malah semakin berani. Kita dukung kepada Jokowi jika akan mempraktekan teori P3K sebagai aplikasi dari revolusi Mental untuk pencegahan tindak kejahatan Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun