Pasal 72 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). jika kita patuh pada hukum, maka penyelesaian kasus di atas harus sesuai dengan UU No. 28/2014 tersebut. Namun kami BP URI, sangat menginginkan penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Demikian demi kebaikan dan ketentraman kita bersama, tulisan ini saya buat dengan harapan kasus serupa tidak lagi terjadi pada URI dan organisasi/lembaga lain. Dan apabila ada pihak yang kurang berkenan, terutama yang telah saya jadikan contoh diatas, saya mohon maaf. Wallahul Muwafiq Il Aqwamith Thoriq Wassalamu'alaikum. Wr. Wb a.n BP URI#2 (FIF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H