Assalamu'alaikum. Wr. Wb الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ Logo adalah lambang atau simbol khusus yang mewakili suatu perusahaan atau organisasi. Sebuah logo bisa berupa nama, lambang atau elemen grafis lain yang ditampilkan secara visual. Sebuah logo diciptakan sebagai identitas agar unik dan mudah dibedakan dengan organisasi/perusahaan kompetitor/pesaing. (kemensos.go.id) Sebuah desain logo merupakan perwakilan sebuah organisasi. Desain logo organisasi adalah pembeda visual suatu organisasi dengan organisasi lain. Didalam desain logo yang bagus, akan terlihat filosofi dan misi dari perusahaan tersebut. Hal yang sangat penting untuk memiliki desain logo yang tepat untuk branding dan tujuan komunikasi yang bertindak sebagai identitas dari organisasi. Logo bisa diibaratkan dengan wajah. Setiap orang bisa dengan mudah dikenali antara satu dengan yang lain hanya dengan melihat wajah. Begitu juga halnya dengan logo. Logo merupakan sebuah visi penyampaian citra positif melalui sebuah tampilan sederhana dalam bentuk simbol. Logo adalah sebuah symbol yang mangandung banyak arti dan philosofi. Logo menjadi sebuah pengakuan, kebanggan, inspirasi kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan yang tersirat ke dalam suatu bentuk atau gambar. Logo merupakan bagian yang penting untuk menunjukkan keberadaan sesuatu. Sebagai media tertua dalam penyampaian identitas, logo diyakini memberikan efek pengakuan tertentu kepada setiap orang yang melihat atau memakai.
Unit Rebana ITB (URI) merupakan organisasi mahasiswa, berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang resmi dan berada di bawah Lembaga Kemahaiswaan Institut Teknologi Bandung. Seperti halnya organisasi lain, URI juga memiliki sebuah logo yang menjiwai semangat akan keberadaan proses berorgaisasi. Meskipun URI berdiri pada September 2013 namun pemakain logo resmi (logo yang sekarang) baru dimulai dari Februari 2014. Logo resmi URI dan makna filosofinya silahkan dilihat pada gambar 1 dan gambar 2.
Dalam keberjalanannya, URI selalu membuka diri untuk saling berinteraksi dengan pihak luar, baik dalam kapasitas individu maupun sesama organisasi/lembaga. Interaksi yang diharapkanpun adalah yang bisa saling memberikan dampak positif kepada URI dan yang lain. Namun, semuanya tidak selalu berjalan dengan baik dan muncul satu dua masalah.
Pada tulisan ini, yang saya soroti tentunya adalah penggunaan logo organisasi oleh pihak lain. Sesuai fungsi dan tujuan yang saya kemukakan diawal tulisan, logo menunjukkan identitas organisasi tersebut dan identitas tersebut adalah menjadi hak milik URI sebagai pemilik logo yang sah. URI yang saat ini belum genap berusia 2 tahun telah mengalami 2 kali masalah mengenai logo URI. Pertama, adanya upaya pemakaian logo URI menjadi logo sebuah kelompok sholawat dengan mengubah tulisan ITB pada logo URI menjadi NJ (nurul jamal). Saat ini masalah ini sudah selesai dan pihak NJ telah mengirim permohonan permintaan maaf kepada BP URI.
Kedua, masih dengan adanya upaya pemakaian logo URI menjadi logo pihak lain dengan mengurangi beberapa unsur identitas URI namun masih menyisakan makna subtansial (bentuk dasar logo dan warna) tentang URI. (hingga tulisan ini dibuat, masih dalam tahap konfirmasi kepada pemilik blog tersebut). (lihat gambar)
Dalam Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seringkali kita mendengar istilah Pelanggaran Hak Cipta. Lalu apa sebenarnya pengertian dari perbuatan yang Melanggar Hak Cipta itu sendiri ? Sebagaimana dikutip dari (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu apakah hak ekslusif itu ? Yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan ciptaannya sedangkan menurut literatur dari wikipedia adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Jadi menurut pengertian tersebut, seseorang yang menyalin suatu ciptaan seluruhnya atau sebagian tanpa izin kemudian memperbanyaknya merupakan sebuah tindakan pelanggaran Hak Cipta seseorang. Pada kasus penggunaan logo URI, URI sebagai pemegang hak cipta (diwakilkan oleh Badan Pengurus (BP) URI) maka ketika muncul masalah, berupa:
- Penggunaan logo URI oleh organisasi/lembaga lain yang berdampak merugikan URI baik secara materi/immateri yang tanpa izin terlulis dari Badan Pengurus URI.
- Mengubah logo URI sehingga masih memberikan makna subtansial tentang URI yang berdampak merugikan URI baik secara materi/immateri.
adalah sebuah pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, BP URI yang merupakan perwakilan URI dapat menuntut pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran seperti yang tersebut di atas. Sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, menurut Undang-undang no 28 Tahun 2014 tentang hak cipta di jelaskan: Pasal 1-2
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.