Mohon tunggu...
Imamatus Sadiyah 15705
Imamatus Sadiyah 15705 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka menggambar dan suka hal-hal tentang bidang fotografi begitu videografi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

18 November 2024   21:33 Diperbarui: 18 November 2024   21:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 

Pengertian Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harusdihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Menurut UU No.39 Tahun 1999 HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM mengatur bagaimana manusia hidup dalam masyarakat, hubungan mereka dengan negara, dan kewajiban negara terhadap mereka. 

Hakikat HAM ini sudah melekat pada diri manusia yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan fungsinya untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, serta pengembangan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, serta diganggu oleh siapapun. 

PERAN PENTING HUKUM HAK ASASI MANUSIA 

a. Menjamin Kebebasan Hak Sipil 

HAM memberi jaminan kebebasan sipil, seperti berbicara, berpendapat, berserikat, beragama, dan hak atas privasi. Kebebasan ini sangat penting dalam memastikan pluralisme, demokrasi, dan partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik.

b. Mendorong Keadilan Sosial dan Ekonomi 

Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perumahan juga merupakan HAM. HAM mendorong negara untuk menciptakan progam yang mempreorientasikan kesejahteraan masyarakat dan memperkecil kesenjangan sosial.

c. Melindungi Martabat Manusia 

HAM ini melindungi manusia dari perlakuan kekerasan, penyiksaan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya, atau pun perlakukan diskriminatif berdasarkan ras, agama, gender atau status sosial. 

d. Mendukung Perdamaian dan Kerjasama Internasional

HAM menyediakan landasan bersama bagi negara-negara untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan global, seperti kemiskinan, perubahan iklim, dan konflik bersenjata.

e. Mendorong Perkembangan dan Kemajuan Sosial

HAM memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi menjamin hak-hak dasar individu. Hak-hak itu yang mendorong perkembangan dan kemajuan sosial.


APA TUJUAN HAM?

HAM memiliki tujuan melindungi setiap orang dari kekerasan maupun kewenang-wenangan. HAM akan mendorong tindakan untuk menjamin tidak dilanggarnya hak setiap orang. Contohnya, setiap orang mempunyai hak hidup bebas dan tidak didiskriminasi. Di saat yang sama, setiap orang juga mempunyai tanggung jawab tidak mendiskriminasi.

Adanya HAM bertujuan melindungi hak setiap manusia untuk hidup dengan harga diri. Mulai dari hak kebebasan, hak hidup, sampai hak keamanan. Setiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang layak dan makanan yang cukup.

Selain itu HAM juga mempunyai tujuan mengembangkan sikap saling menghargai. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka manusia harus berpartisipasi dalam masyarakat, bekerja, mengenyam pendidikan, berbicara dengan bahasa sendiri, hidup damai, serta mempraktikkan ajaran agama.

UPAYA PENEGAKAN HAM 

a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM merupakan lembaga yang mengkaji, meneliti, serta melakukan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM sendiri adalah menegakkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Fungsi Komnas HAM diantaranya:

* Melaksanakan penelitian tentang hak asasi manusia 

* Memantau hak asasi manusia 

* Melakukan penyuluhan tentang hak asasi manusia 

b. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan berada di lingkungan pengadilan umum. Tugas dan kewenangan Komnas HAM yaitu memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat termasuk juga menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pembentukan Instrumen HAM

Ada instrumen yang dipakai dalam pelaksanaan HAM, yakni instrumen nasional dan instrumen internasional. Instrumen ini merupakan alat untuk melindungi dan megakkan HAM. Instrumen nasional yaitu, UUD 1945 berdasarkan amandemennya. Instrumen internasional yaitu, Piagam PBB 1945 dan masih banyak instrumen internasional yang lainnya.

d. Menanggulangi Segala Bentuk Pelanggaran HAM

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi segala bentuk pelanggaran HAM, seperti membentuk lembaga penegak HAM dan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang relevan.

e. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam menegakkan HAM melalui:

* Masyarakat dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi edukasi, dan menyebar luaskan informasi mengenai HAM pada lapisan masyarakat.

* Melaporkan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang lainnya.

* Mengusulkan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang lainnya.

PERISTIWA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA 

Terdapat dua jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Pemerkosaan, perundungan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya yang melanggar segala kebebasan manusia termasuk dalam kasus pelanggaran HAM. 

Disini akan diberikan contoh pelanggaran HAM berat karena merupakan kejahatan yang sangat serius yang mencakup genosida dan kejahatan kemanusiaan, seperti:

a. Peristiwa 1965-1966

Pada tahun ini, telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada mereka yang dituduh sebagai anggota maupun terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Alhasil terjadi penangkapan sewenang wenang, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, juga penahanan tanpa proses hukum. Komnas HAM telah menyelidiki, bahwasanya beberapa orang hilang, ditemukan beberapa tempat yang digunakan sebagai tempat pembantaian, ada juga yang menjadi korban. 

b. Penembakan Misterius 1982--1985

Penembakan misterius marak terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, jumlah korban dari penembakan misterius pada rentang waktu 1982 hingga 1985 mencapai 10 ribu orang.

c. Talangsari 1989

Sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan di luar proses hukum, 5 orang diculik, 78 orang dihilangkan secara paksa, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang mengalami pengusiran.

d. Kerusuhan Mei 1998

Peristiwa ini memilukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Toko dan rumah dijarah, dibakar, dan dihancurkan. Pelanggaran HAM berat terjadi juga pada wanita Tionghoa, mereka diperkosa, dilecehkan, dianiya, dan dibunuh. Diperkirakan 1.188 orang tewas dan 85 wanita mengalami pelecehan seksual.

e. Pembantaian Dukun Santet 1998

Pada tahun 1998 Kepolisian Jawa Timur mengumumkan hasil investigasi jumlah korban pembantaian dukun santet di Banyuwangi. Terdapat 85 korban tewas, 3 luka berat, dan 7 luka ringan. Polisi melaporkan telah mengevakuasi 227 orang yang diduga sebagai dukun santet.

KESIMPULAN 

HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak manusia juga harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi. HAM adalah hak fundamental yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha ESA. Hak ini sangat mendasar dan alamiah sifatnya dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. HAM pada dasarnya terdiri dari dua hak dasar, yaitu hak atas persamaan dan hak atas kebebasan. Berdasarkan kedua hak fundamental tersebut, muncul hak-hak manusia lainnya.Jaminan akan perlindungan dan penegakan HAM merupakan salah satu unsur yang harus dapat di penuhi oleh negara. Hal tersebut bahkan secara tegas diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945, menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan dan jaminan hak atas persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi dalam berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lain sebagainya. UU No.39 tahun 1999, selain mengatur tentang berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan , perlindungan dan pemenuhan HAM, serta mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban kepada negara dan utamanya adalah pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Komitmen negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM tersebut kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan, dan pencabutan regulasiregulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan HAM.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun