Sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan di luar proses hukum, 5 orang diculik, 78 orang dihilangkan secara paksa, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang mengalami pengusiran.
d. Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa ini memilukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Toko dan rumah dijarah, dibakar, dan dihancurkan. Pelanggaran HAM berat terjadi juga pada wanita Tionghoa, mereka diperkosa, dilecehkan, dianiya, dan dibunuh. Diperkirakan 1.188 orang tewas dan 85 wanita mengalami pelecehan seksual.
e. Pembantaian Dukun Santet 1998
Pada tahun 1998 Kepolisian Jawa Timur mengumumkan hasil investigasi jumlah korban pembantaian dukun santet di Banyuwangi. Terdapat 85 korban tewas, 3 luka berat, dan 7 luka ringan. Polisi melaporkan telah mengevakuasi 227 orang yang diduga sebagai dukun santet.
KESIMPULANÂ
HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak manusia juga harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi. HAM adalah hak fundamental yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha ESA. Hak ini sangat mendasar dan alamiah sifatnya dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. HAM pada dasarnya terdiri dari dua hak dasar, yaitu hak atas persamaan dan hak atas kebebasan. Berdasarkan kedua hak fundamental tersebut, muncul hak-hak manusia lainnya.Jaminan akan perlindungan dan penegakan HAM merupakan salah satu unsur yang harus dapat di penuhi oleh negara. Hal tersebut bahkan secara tegas diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945, menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan dan jaminan hak atas persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi dalam berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lain sebagainya. UU No.39 tahun 1999, selain mengatur tentang berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan , perlindungan dan pemenuhan HAM, serta mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban kepada negara dan utamanya adalah pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Komitmen negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM tersebut kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan, dan pencabutan regulasiregulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H