Di penghujung tahun 2020 tersebar bahwa sebuah virus baru di temukan di negara China, tepatnya di sebuah kota bernama Wuhan, Virus corona atau Covid-19 sudah memakan korban hingga ratusan orang meninggal dan puluhan ribu lainnya terinfeksi. Dan virus ini mudah sekali menyebar.
Komisi Kesehatan Nasional China mengkonfirmasi virus corona dapat ditularkan dari manusia ke manusia yang terinfeksi. Bahkan virus itu bisa saja menempel di salah satu tempat pasien yang terinfeksi corona.Â
Cepatnya penyebaran virus ini menjadikan pandemi di seluruh dunia, badan kesehatan dunia (WHO) menyarankan agar semua masyarakat menggunakan masker untuk pencegahan penularan virus ini. Dan di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, masker menjadi kebutuhan esensial yang harus dimiliki semua orang.
Pemerintah Indonesia sendiri mewajibkan kepada seluruh masyarakatnya untuk menggunakan masker disaat bepergian jauh, keluar rumah maupun naik kendaraan umum, dan tentu saja hal ini menjadikan peluang usaha bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.
Banyak masyarakat yang membuat masker dari kain untuk dijual kepada masyarakat yang lain, hal ini disebabkan karena harga masker yang tiba tiba melambung tinggi. Di masa pandemi selain Alkohol dan Hand Sanitizer, masker juga menjadi barang yang langka. Hal ini menjadikan harga masker naik dengan drastis, yang bermula hanya Rp. 10.000.- menjadi Rp. 50.000.- perbox, bahkan harga masker di sejumlah daerah di Indonesia mencapai harga di kisaran Rp. 100.000.- perbox nya.
Hal ini disebabkan dengan maraknya penimbunan oleh sejumlah oknum sebelum masa pandemi terjadi di Indonesia, banyak sekali oknum yang membeli masker dengan harga murah sebelum kasus virus Corona ditemukan di Indonesia, kemudian di timbun dan menjadikan masker barang yang langka sehingga para penjual terutama toko-toko kesehatan seperti apotek menaikan harga menjadi lebih mahal.
Dengan langkanya masker standar medis di sejumlah wilayah di Indonesia, masyarkat Indonesia sendiri berinisiatif membuat masker yang berbentuk kain, yang mana masker tersebut juga menjadi barang yang sangat menghasilkan untung yang besar. Di awal pandemi masker dari kain dijual dengan berbagai macam harga dari mulai Rp.15.000 -- Rp.25.000. per Pcs.
Namun masker yang terbuat dari kain tidak menjamin masyarakat Indonesia terhindar dari virus corona, hal ini dikarenakan masker kain mempunyai rongga udara yang besar dan tidak memiliki filter untuk mencegah masuknya virus kedalam hidung.
Menyangkut hal diatas, pertanyaan tertuju kepada pemerintah akan apa upaya mereka dalam mengendalikan situasi yang merugikan tersebut? Di saat orang banyak diminta lebih waspada dan sangat membutuhkan masker standar medis untuk mencegah penyebaran Corona virus, justru di sisi lain ada  oknum yang tidak bertanggungjawab , bermain guna mencari keuntungan.
Benar bahwasanya ada peraturan terkait menyangkut larangan berikut sanksi hukum bagi para penimbun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menjelaskan bahwa "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Benar bahwasanya aparat berwajib segera merespon dan melakukan penyisiran serta menindak para penimbun masker. Akan tetapi apakah langkah-langkah tersebut akan cukup di mana permasalahan utamanya adalah kurangnya rasa empati oknum terkait terhadap situasi genting yang tidak hanya mengancam orang lain melainkan pula dirinya.
Kemudian dalam upaya mempidanakan oknum yang tidak bertanggungjawab perihal tindakan penimbunan barang akan menemui kendala, dimana perilaku tersebut tidak dilakukan oleh orang per orang melainkan banyak pihak. Maka yang jadi pertanyaannya adalah apakah langkah diatas ini akan efektif mengingat akan memakan waktu cukup lama dikala kebutuhan akan kedua item tersebut mendesak?
Ya secara gambaran besar bahwasanya butuh langkah konkrit dari pemerintah menanggapi situasi yang berkembang di masyarakat. Mau tidak mau pemerintah harus turun tangan langsung membuat keputusan untuk dapat mengontrol harga sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 1 dan 3 pada bagian "Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting".
Pasal 26 ayat 1, "Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting".Â
Dengan harga alat protokol kesehatan yang mahal timbullah  kesadaran untuk membantu sesama dari masyarakat sehingga  banyak masyarakat yang peduli dan mulai mengumpulkan donasi terutama dari kaum remaja, baik itu melalui akun media sosial, maupun melalui organisasi-organisasi yang dibuat masyarakat sendiri.Â
Contohnya adalah seperti membagikan sembako dan alat-alat protokol kesehatan yang terdiri dari masker, handsanitizer, dan sabun cuci tangan, untuk disalurkan kembali kepada masyarakat tidak mampu yang terkena dampak pandemi.
Hal ini sangat diapresiasi oleh pemerintah dan pemerintah sendiri juga ikut membantu dengan menyalurkan sejumlah dana bantuan ke berbagai daerah untuk masyarakat menengah ke bawah yang terkena dampak dari pandemi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H