Peluang kebebasan semakin dekat
Ahli Hukum Acara Pidana Chairul Huda berpendapat bahwa dalam kasus JIS ini, pihak terdakwa bisa saja dibebaskan. Dengan catatan, jika hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti. "Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada," ujar Huda yang juga merupakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga  ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak majelis hakim.
Bagaimanapun juga hakim punya hak untuk menghadirkan atau tidak para saksi, entah itu yang ada di BAP maupun tidak. Ahli hanya faktor penentu, namun yang paling utama itu adalah alat buktinya.
"Masalahnya  hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," ujar Romli.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah fakta penting mengungkap bahwa tindak kekerasaan seksual terhadap AK tersebut sejatinya tidak pernah ada. Contohnya kesaksian dari dr Narrain Punjabi dari Klinik SOS Media.
Dokter yang pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut menegaskan, bahwa korban AK tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes yang diderita AK, Narrain mengatakan, bahwa penyakit tersebut sangat mungkin terjadi akibat kesalahan diagnosa.
Karenanya, Narrain menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan sampai kasus ini meledak di media. Bukti adanya herpes itu yang diawal kasus ini muncul dan dijadikan sebagai bukti oleh ibu korban bahwa telah terjadi dugaan sodomi terhadap anaknya.
Sementara fakta medis lainnya dari RS Cipto Mangunkusumo juga mengungkap bahwa kondisi dubur AK normal. Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sedangkan hasil visum RS Pondak Indah No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus korban tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kesaksian terakhir dari dokter RS Bhayangkara Polri, turut melemahkan tuduhan tersebut. Dr jefferson mengatakan, jika benar anak korban kekerasan seksual hingga mencapai 13 kali pasti sudah mati saat ini. "Bentu lubang pelepas korban (dubur) masih normal dan tidak seperti corong seperti korban kekerasan seksual pada umumnya," ujar dr. jefferson.