Mohon tunggu...
Imam Santoso
Imam Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Akademisi dan Expert di Bidang Public Relations dan Branding Program, Jurnalis Independen, Konsultan Komunikasi dan aktifis sosial media, Dai dan alumni Pondok Pesantren Al-Fatah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sidang 14 Kali Saksi 14 Orang Namun Bukti Tetap Nihil

13 November 2014   06:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:55 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peluang kebebasan semakin dekat

Ahli Hukum Acara Pidana Chairul Huda berpendapat bahwa dalam kasus JIS ini, pihak terdakwa bisa saja dibebaskan. Dengan catatan, jika hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti. "Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada," ujar Huda yang juga merupakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga  ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak majelis hakim.

Bagaimanapun juga hakim punya hak untuk menghadirkan atau tidak para saksi, entah itu yang ada di BAP maupun tidak. Ahli hanya faktor penentu, namun yang paling utama itu adalah alat buktinya.

"Masalahnya  hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," ujar Romli.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah fakta penting mengungkap bahwa tindak kekerasaan seksual terhadap AK tersebut sejatinya tidak pernah ada. Contohnya kesaksian dari dr Narrain Punjabi dari Klinik SOS Media.

Dokter yang pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut menegaskan, bahwa korban AK tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes yang diderita AK, Narrain mengatakan, bahwa penyakit tersebut sangat mungkin terjadi akibat kesalahan diagnosa.

Karenanya, Narrain menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan sampai kasus ini meledak di media. Bukti adanya herpes itu yang diawal kasus ini muncul dan dijadikan sebagai bukti oleh ibu korban bahwa telah terjadi dugaan sodomi terhadap anaknya.

Sementara fakta medis lainnya dari RS Cipto Mangunkusumo juga mengungkap bahwa kondisi dubur AK normal. Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.

Sedangkan hasil visum RS Pondak Indah No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus korban tidak menunjukkan adanya kelainan.

Kesaksian terakhir dari dokter RS Bhayangkara Polri, turut melemahkan tuduhan tersebut. Dr jefferson mengatakan, jika benar anak korban kekerasan seksual hingga mencapai 13 kali pasti sudah mati saat ini. "Bentu lubang pelepas korban (dubur) masih normal dan tidak seperti corong seperti korban kekerasan seksual pada umumnya," ujar dr. jefferson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun