Adapun soal nanah yang ditemukan pada korban, menurutnya itu adalah akibat bakteri dan bukan virus. "Jadi bukan disebabkan oleh penularan penyakit seksual," tegasnya pada sidang.
Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang hari Rabu tersebut adalah saksi terakhir yang dihadirkan. Sidang berikutnya adalah giliran saksi dari pembela terdakwa. Semoga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para terdakwa, sehingga mereka dapat merasakan kembali kebebasan seperti semula.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!