Mohon tunggu...
Imam Santoso
Imam Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Akademisi dan Expert di Bidang Public Relations dan Branding Program, Jurnalis Independen, Konsultan Komunikasi dan aktifis sosial media, Dai dan alumni Pondok Pesantren Al-Fatah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menanti Kesaksian Almarhum Azwar

26 Desember 2014   14:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:25 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_386032" align="aligncenter" width="300" caption="Foto Almarhum Azwar, Petugas Kebersihan JIS yang tewas saat penyidikan (merdeka.com)"][/caption]

Majelis Hakim telah memutuskan vonis bagi para Petugas Kebersihan JIS, tak tanggung 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditimpakan kepada mereka dan hanya berbeda 1 tahun lebih ringan bagi Afrisca.

Dengan mengabaikan fakta persidangan berupa bukti medis serta keterangan saksi-saksi kunci, Majelis Hakim memutuskan hanya berdasarkan BAP dari penyidik yang menyebutkan pengakuan para tersangka. Padahal, BAP tersebut telah dicabut kembali, lantaran dibuat para tersangka dalam kondisi tertekan oleh penyiksaan para penyidik.

Tak terbayangkan, siksaan macam apa yang terjadi ketika mereka berada ditahanan tanpa didampingi oleh pengacara seorangpun selama proses penyidikan. Dalam pledoi para petugas kebersihan JIS itu, mereka menyebutkan bahwa kekerasan adalah tindakan yang biasa mereka alami selama penyidikan.

"Bukan hanya pukulan dan tendangan, kelopak mata disundut api rokok dan telinga saya distaples juga," ujar Syahrial salah satu tersangka. Bahkan, saking kerasnya proses penyidikan yang boleh dibilang sebagai tindak penyiksaan itu berbuah melayangnya nyawa seorang petugas kebersihan JIS bernama Azwar yang turut ditangkap bersama mereka. Namun petugas mengklaim, kematian Azwar akibat bunuh diri dengan menenggak pembersih porselen di toilet tahanan.

Kontan saja, kematian Azwar membuat shock mereka. Demi menyelamatkan diri, mereka yang masih hidup bersedia membuat pengakuan dari perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. "Saya tidak mau mati seperti Azwar," demikian diucapkan Zaenal saat melihat tewasnya Azwar.

Itulah kronologis munculnya BAP mereka kepada penyidik, sebagaimana disebutkan dalam pledoinya. Terang saja, siapa yang tak gentar melihat kematian tragis di depan mata mereka tanpa ada jaminan keselamatan maupun pendampingan pengacara.

"Mereka sudah tak mampu berkata apa-apa, sebab merasa hidupnya sudah berakhir dalam kasus itu," ujar Patra M. Zein. Barulah sesudah tim pengacara mendampingi mereka dan memotivasi, suara mereka bisa keluar dan memompakan keberanian untuk mengemukakan fakta sebenarnya, termasuk mencabut BAP yang mereka buat dalam kondisi terpaksa tersebut.

Sayangnya, 19 kali persidangan dengan semua fakta dan kesaksian para ahli yang membantah tuduhan keji itu seolah tak digubris Majelis Hakim. "Padahal sebagian bantahan itu, sudah termasuk saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Patra.

Vonis sudah dijatuhkan, meski kontroversi namun hal itu sudah terjadi. Perkumpulan Serikat Pekerja Jakarta Intercultural School (SP JIS) yang menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis kelima terpidana kasus kekerasan seksual.

Perwakilan SP JIS, Rully Iskandar mengatakan vonis ini tidak sesuai dengan fakta 19 kali persidangan, bukti medis dan keterangan saksi-saksi kunci bertolak belakang dengan keputusan majelis hakim ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun