Mohon tunggu...
imam subekti
imam subekti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alutsista TNI Harus Mendapatkan Perhatian agar Dapat Menjadi Penjaga Kedaulatan

3 Juli 2015   10:25 Diperbarui: 3 Juli 2015   13:54 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

            Selasa, 30 Juni 2015 merupakan hari berkabung bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pesawat Hercules tipe C-130 registrasi A-1310 asal Skadron Udara 32/Angkut Berat yang hendak terbang menuju Natuna untuk membawa logistik TNI AU jatuh dan terbakar sesaat setelah take off dari Lanud Polonia, Medan. Mesin pesawat mati sesaat setelah terbang dan pilot berusaha untuk recover dengan turun dan kembali ke Lanud, namun menabrak tower antena radio dan jatuh di Jalan Djamin Ginting, Medan. Seluruh awak dan penumpang pesawat sejumlah 122 orang tewas, termasuk sahabat kami, Kapten Pnb Sandy Permana yang menjadi pilot pesawat naas tersebut.

            Menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tugas yang negara yang diamanatkan kepada Tentara Nasional Indonesia melalui Undang-Undang No.34 tahun 2004. Pada pasal 7 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI bertugas menjaga kedaulatan negara di wilayah darat, laut dan udara. Wilayah negara Indonesia yang luas dan berupa kepulauan sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik memerlukan kekuatan TNI yang besar dan alutsista yang handal untuk menjaganya. Sistem pertahanan yang robust (handal) dan terintegrasi, kemampuan prajurit yang profesional, serta alutsista yang modern, handal dan sesuai dengan kondisi geografis Indonesia mutlak diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara.

            Peristiwa jatuhnya pesawat Hercules C-130 A-1310 Skud 32 pada 30 Juni 2015 menunjukkan bahwa kondisi alutsista yang dimiliki oleh TNI banyak yang sudah tidak layak untuk digunakan, bahkan membahayakan prajurit yang mengawakinya. Sejumlah kecelakaan pesawat militer sepanjang tahun 2000-2015 menimpa pesawat milik TNI AU, TNI AL dan TNI AD dari jenis pesawat fix wing maupun rottary wing (helikopter), baik pesawat tempur maupun pesawat angkut. Kecelakaan pesawat militer tidak hanya mengakibatkan kerugian materil saja, tetapi juga kerugian personel yang menewaskan awak pesawat dan juga para penumpang.

28 Maret 2000
Pesawat Jet Hawk Mk-53 TNI AU jatuh di Bandara Iswahyudi, Madiun.

Juli 2000
Pesawat A-4 Skyhawk jatuh saat patroli rutin di Sulawesi Selatan.

21 November 2000
Pesawat latih jenis Hawk TNI AU jatuh di Pontianak.

8 Januari 2001
Pesawat Cassa N-212 TNI AL U-614 Timika menabrak Pegunungan Jayawijaya.

16 November 2001
Pesawat Hawk 200 mengalami gangguan saat take off.

20 Desember 2001
Pesawat Hercules C-130 A1329 Skud 31 tergelincir dan terbakar di Bandara Polonia.

28 Maret 2002
Dua pesawat latih Hawk Mk-53 (TT5310 dan TT 5311) tabrakan ketika sedang latihan aerobik.

27 Agustus 2002
Helikopter latih TNI AU Bell-47G Soloy jatuh di Pabuaran, Subang, Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun