Mohon tunggu...
Imaduddin Kamal Thoriq
Imaduddin Kamal Thoriq Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa PWK'19 UNEJ

191910501048 S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN MBKM ATR/BPN: Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Pentingnya Pengerjaan RDTR Wilayah Perkotaan Jember

22 Februari 2022   12:39 Diperbarui: 9 Maret 2022   14:16 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait Laporan Fakta Analisa (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait Laporan Akhir (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait Laporan Akhir (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan sesuatu agar diketahui, dipahami, atau dialami oleh masyarakat atau lembaga pemasyarakatan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, pelatihan, dll. Sosialisasi itu sendiri sangatlah penting, karena tanpa sosialisasi sudah pasti apapun tujuan yang kita tetapkan untuk diri kita sendiri atau untuk orang lain tidak akan tercapai. 

Pada artikel ini, penulis akan memaparkan hasil KKN UNEJ 2021 dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau disingkat MBKM. Program MBKM ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk pertama kalinya pada tahun 2021. Penempatan mahasiswa magang MBKM ini tersebar di Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia yang sedang menyusun RDTR. 

Penempatan mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember sendiri tersebar di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kabupaten Brebes, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso serta Kabupaten Situbondo. 

Disini penulis dan kelompok penulis ditempatkan pada Dinas Pekerjaan Umum Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Jember, dalam penyusunan produk Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Jember.

Wilayah Perkotaan Kabupaten Jember memiliki luas 9.822,69 Ha yang terdiri dari 22 kelurahan di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Patrang, Kecamatan Kaliwates, dan Kecamatan Sumbersari. Perkembangan dan peningkatan jumlah penduduk pada Wilayah Perkotaan Kabupaten Jember yang mengakibatkan desakan dan kebutuhan terhadap lahan semakin meningkat, sehingga pertumbuhan di Wilayah Perkotaan Kabupaten Jember tiap tahunnya mengalami peningkatan yang ditandai dengan semakin banyaknya penggunaan lahan yang ada. 

Peningkatan akan kebutuhan ruang tersebut menyebabkan terjadinya perkembangan kota, agar perkembangan pada Wilayah Perkotaan Kabupaten Jember lebih efektif dan efisien dalam pembangunan kedepannya maka perlu dilakukannya sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat terkait pengerjaan RDTR Wilayah Perkotaan Jember. Sehingga tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui hasil dari sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat terkait pengerjaan RDTR Wilayah Perkotaan Jember.

KKN dilaksanakan selama 45 hari dimulai tanggal 27 September sampai dengan 10 November 2021. Pelaksanaan kegiatan KKN tetap mematuhi protokol kesehatan. Proses pengumpulan data dilakukan dalam bentuk survey data sekunder dan survey data primer serta pengolahan data melalui analisis. 

Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik dilaksanakan tiga kali dimulai dari laporan pendahuluan, laporan fakta analisa, hingga laporan akhir. Kegiatan ini dihadiri oleh dinas-dinas terkait serta masyarakat guna memberikan kritik dan masukan demi terwujudnya produk Rencana Detail Tata Ruang yang berkualitas. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Jember dan Hotel Safari. 

Pada kegiatan ini penulis mendapatkan tugas khusus untuk menjadi operator laptop yang digunakan dalam presentasi. Aspirasi dinas-dinas terkait dan masyarakat yang hadir ditampung dalam sesi tanya jawab serta penyediaan form aspirasi masyarakat. Terdapat banyak saran dan masukan yang diberikan dalam penyusunan RDTR Perkotaan Jember ini. Aspirasi-aspirasi ini nantinya akan diolah dan dipertimbangkan secara matang kemudian diadopsi kedalam konsep dan rencana untuk penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kabupaten Jember Tahun 2021-2041.

Selama melaksanakan magang MBKM, penulis mengetahui perbedaan arahan penyusunan antara pedoman yang lama yakni Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 dengan Permen ATR No. 14 Tahun 2021. Kegiatan yang dilakukan selama menjalankan magang melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diantaranya adalah kelas virtual bersama ratusan peserta MBKM seluruh Indonesia, pengisian logbook dan borang, penyusunan RDTR bekerja sama dengan konsultan dengan dosen pembombing sebagai pengarah dan OPD sebagai penanggung jawab, pengumpulan 69 Data RDTR kepada Kementrian ATR, presentasi atau pemaparan 21 analisis kepada Kementrian ATR, Dosen Pembimbing, dan OPD, serta pemaparan atau presentasi analisis yang dikerjakan kepada dosen pembimbing.

Pembelajaran yang didapatkan oleh penulis selama proses Penyusunan Laporan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Jember adalah pembelajaran dalam memasuki dunia kerja yang sesungguhnya karena penulis terlibat langsung dalam penyusunan dokumen RDTR sehingga mengetahui perbedaan antara perkuliahan dengan dunia kerja. 

Selain itu, penulis juga mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru mengenai rumus yang bisa digunakan sebagai alternatif jika rumus yang digunakan hasilnya tidak akurat. Kemudian dalam penyusunan RDTR harus memperhatikan aspirasi, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Selain itu aspirasi masyarakat penting bagi penyusunan RDTR agar dapat diketahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat agar penataan ruang kota yang dilakukan sesuai dengan tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun