Mohon tunggu...
I Made Dwija Putra
I Made Dwija Putra Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Saya adalah seorang blogger yang memiliki minat besar dalam bidang Hukum, Politik, Teknologi, Olahraga, Kuliner dan Gaya Hidup. Saya menulis blog untuk berbagi informasi, tips, dan pengalaman seputar topik-topik tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Dilema Penanganan Aset Rampasan Korupsi, Lelang atau Publik?

28 Maret 2023   06:48 Diperbarui: 1 April 2023   07:32 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Perampasan Aset (Kompas.com/Suprianto)

Pemanfaatan aset rampasan korupsi selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan di Indonesia. Setelah aset tersebut berhasil disita oleh penegak hukum, ada dua pilihan utama untuk memanfaatkannya lelang atau publik. Namun, kedua pilihan ini memiliki dilema tersendiri yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.

Saya melihat bahwa pilihan pertama, yaitu lelang, memiliki keuntungan yang cukup jelas.

Melalui lelang, aset rampasan korupsi dapat dijual kepada pihak swasta yang bersedia membayar harga tertinggi. Hal ini tentu saja memberikan manfaat finansial bagi negara, karena uang hasil penjualan dapat digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur atau pembiayaan layanan sosial.

Namun, terdapat kekhawatiran bahwa lelang dapat memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk membeli kembali aset yang telah mereka rampas sebelumnya. 

Jika hal ini terjadi, maka pihak yang melakukan korupsi akan berhasil menyembunyikan aset mereka dari jerat hukum dan hal ini dapat memberikan dampak yang buruk bagi sistem hukum di Indonesia.

Sementara itu, pilihan kedua adalah publik. Melalui pilihan ini, aset rampasan korupsi dapat dijadikan sebagai milik publik. Hal ini dapat memberikan dampak positif, karena dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menegakkan hukum dan menghindari praktik korupsi.

Selain itu, publikasi aset rampasan korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti penggunaan kembali aset-aset tersebut untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

Namun, pilihan publik juga memiliki risiko tersendiri. Terdapat kemungkinan bahwa aset rampasan korupsi tidak akan digunakan secara efektif oleh pemerintah atau masyarakat. Selain itu, terdapat pula kekhawatiran bahwa aset tersebut akan dicuri atau rusak karena kurangnya pengawasan dan perawatan.

Dalam menyelesaikan dilema ini, saya berpendapat bahwa kedua pilihan perlu dipertimbangkan dengan cermat dan berdasarkan kasusnya masing-masing. Pilihan lelang mungkin lebih tepat dalam kasus aset yang bernilai besar atau memiliki potensi besar untuk dijual dengan harga tinggi. 

Di sisi lain, pilihan publik mungkin lebih tepat untuk aset yang memiliki nilai sosial yang besar, seperti tanah untuk taman kota atau bangunan untuk kepentingan masyarakat.

Terakhir, saya berpendapat bahwa penyelesaian dari dilema ini harus didasarkan pada prinsip hukum dan keadilan. Upaya untuk memanfaatkan aset rampasan korupsi harus diarahkan pada pengembalian kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat akibat dari tindakan korupsi.

Oleh karena itu, penanganan aset rampasan korupsi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dengan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan dalam menangani dilema pemanfaatan aset rampasan korupsi ini, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Evaluasi nilai aset rampasan korupsi

Sebelum memutuskan apakah aset rampasan korupsi harus dilelang atau digunakan untuk kepentingan publik, nilai aset tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu.

Hal ini akan membantu dalam menentukan apakah aset tersebut memiliki nilai finansial yang cukup besar untuk dijual melalui lelang, atau memiliki nilai sosial yang lebih besar digunakan untuk kepentingan publik.

2. Menentukan kriteria lelang

Jika diputuskan untuk melakukan lelang, maka kriteria lelang harus ditentukan dengan jelas. Hal ini dapat mencakup siapa saja yang berhak mengikuti lelang, bagaimana harga ditetapkan, dan bagaimana proses lelang akan dilakukan. Kriteria yang jelas akan membantu dalam mencegah potensi pembelian kembali oleh pelaku korupsi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas. Baik lelang maupun penggunaan untuk kepentingan publik, pengelolaan aset rampasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini akan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

3. Meningkatkan pengawasan dan perlindungan

Untuk menghindari potensi pencurian atau kerusakan aset rampasan korupsi, perlu ditingkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap aset tersebut.

Ini dapat meliputi penggunaan teknologi seperti kamera CCTV atau penempatan penjaga keamanan di lokasi aset.

4. Menyediakan informasi dan pengawasan publik

Aset rampasan korupsi yang digunakan untuk kepentingan publik harus dapat dipantau oleh masyarakat.

Oleh karena itu, perlu disediakan informasi dan pengawasan publik untuk memastikan bahwa aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan aset rampasan korupsi merupakan sebuah dilema yang harus dipertimbangkan dengan cermat.

Pilihan lelang atau publik masing-masing memiliki keuntungan dan risiko tersendiri. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret harus dilakukan untuk menangani dilema ini dengan adil dan transparan, sehingga kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat dapat dikembalikan dan aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun