Mohon tunggu...
I Made Dwija Putra
I Made Dwija Putra Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Saya adalah seorang blogger yang memiliki minat besar dalam bidang Hukum, Politik, Teknologi, Olahraga, Kuliner dan Gaya Hidup. Saya menulis blog untuk berbagi informasi, tips, dan pengalaman seputar topik-topik tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

RUU Perampasan Aset: Solusi atau Ilusi?

27 Maret 2023   07:04 Diperbarui: 27 Maret 2023   09:03 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berdampak negatif bagi upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Dampak negatif tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, menurunnya efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

Tanpa adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perampasan aset tindak pidana, lembaga penegak hukum akan kesulitan untuk melakukan perampasan aset tindak pidana secara cepat dan tepat.

Lembaga penegak hukum akan menghadapi berbagai kendala hukum dan teknis dalam melakukan perampasan aset tindak pidana, seperti ketidakjelasan definisi aset tindak pidana, ketidaktersediaan bukti-bukti aset tindak pidana, ketidaksinkronan antara undang-undang yang berlaku dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta ketidaksesuaian antara kewenangan lembaga penegak hukum dengan kewenangan lembaga lain yang terkait dengan perampasan aset tindak pidana.

Kedua, meningkatnya kerugian negara dan masyarakat akibat kejahatan ekonomi. Tanpa adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perampasan aset tindak pidana.

Tanpa adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perampasan aset tindak pidana, negara dan masyarakat akan kesulitan untuk mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan ekonomi.

Aset-aset tersebut dapat berupa uang, barang, hak, atau kepentingan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

Aset-aset tersebut dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk membiayai kegiatan kejahatan lainnya, menyembunyikan aset lainnya, atau menikmati gaya hidup mewah.

Aset-aset tersebut juga dapat berpindah tangan ke pihak lain yang tidak berhak atau tidak diketahui oleh lembaga penegak hukum.

Akibatnya, negara dan masyarakat akan kehilangan sumber pendapatan dan potensi pembangunan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Ketiga, menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun