Mohon tunggu...
I Made Dwija Putra
I Made Dwija Putra Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Saya adalah seorang blogger yang memiliki minat besar dalam bidang Hukum, Politik, Teknologi, Olahraga, Kuliner dan Gaya Hidup. Saya menulis blog untuk berbagi informasi, tips, dan pengalaman seputar topik-topik tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

RUU Perampasan Aset: Solusi atau Ilusi?

27 Maret 2023   07:04 Diperbarui: 27 Maret 2023   09:03 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa tantangan dan solusi yang dapat dilakukan untuk mempercepat pengesahan RUU ini?

Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Penyebab Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman dari berbagai pihak terkait pentingnya RUU ini bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Banyak pihak yang masih menganggap bahwa perampasan aset tindak pidana hanya merupakan bagian dari sanksi pidana tambahan yang tidak terlalu penting dibandingkan dengan sanksi pidana pokok berupa penjara atau denda

Kedua, adanya kepentingan politik dan ekonomi dari sebagian elit politik dan pejabat negara yang merasa terancam dengan RUU ini. RUU ini dapat mengancam kekayaan dan kekuasaan mereka yang diduga berasal dari hasil kejahatan ekonomi.

Mereka dapat melakukan berbagai cara untuk menghambat atau menggagalkan pembahasan RUU ini, seperti melakukan lobi-lobi politik, menekan lembaga penegak hukum, atau bahkan mengintimidasi para pendukung RUU ini.

Ketiga, adanya perbedaan pandangan dan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi dan urgensi RUU ini. Pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang berbeda mengenai ruang lingkup aset yang dapat dirampas, prosedur perampasan aset, kewenangan lembaga yang melakukan perampasan aset, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset yang dirampas.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga memiliki prioritas yang berbeda dalam menentukan agenda pembahasan RUU ini.

Keempat, adanya keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum dalam melakukan perampasan aset tindak pidana.

Lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, PPATK, dan lain-lain membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan eksekusi perampasan aset tindak pidana.

Selain itu, lembaga penegak hukum juga membutuhkan anggaran yang cukup untuk mendukung operasional perampasan aset tindak pidana, seperti biaya penyitaan, penyimpanan, pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang dirampas.

Dampak Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun