Setidaknya itulah sebuah perjalanan panjang nan melelahkan dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Ternyata, penerapan sistem demokrasi ini mengalami beragam perubahan. Dari mulai demokrasi berpaham sosialis pada orde lama, atau kapitalisme di orde baru hingga jaman reformasi ini.
Tak ada perubahan mendasar dan hakiki dari setiap pergantian periode atau bahkan pribadi pemimpin. Sungguh ini merupakan sebuah realita penerapan hukum yang tidak bersumber dari Sang Maha Pengatur(Al-Mudabbir) yaitu Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Ini juga merupakan sebuah jawaban dari tantangan Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
(TQS al-Maaidah [5]: 50).
Maka, sudah saatnya kita bersegera meninggalkan sistem demokrasi ini. Sistem yang tidak bersumber dari Allah SWT. Lantas segera kembali kepada sistem Islam, yaitu dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, dimana Penerapan syariah islam secara menyeluruh ini hanya dapat dilakukan oleh Khilafah Rasyidah ala Minhajinubuwah.
Wallahu’alam Bishowab.
Sumber :
Dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H