Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Seberapa Pentingkah Audit Forensik Perusahaan atau Lembaga yang akan di Audit?

17 Mei 2016   16:02 Diperbarui: 17 Mei 2016   16:33 6049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Cut Nur Halimah

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan  Perbankan Syari’ah  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Auditing  merupakan  hal yang sangat penting dalam dunia bisnis,ekonomi, dan  pemerintahan. Jika kita melihat pada sejarah  audit, asal usul audit sebenarnya telah dimulai jauh lebih dahulu dibandingkan dengan asal usul akuntansi. Pada awal munculnya audit hanyalah untuk  mencari dan menemukan kesalahan namun dalam perkembangannya audit kemudian berubah menjadi pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan. Auditing juga harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. 

Audit bagi suatu perusahaan atau organisasi merupakan hal yang penting karena dapat memberikan pengaruh yang besar dalam kegiatan perusahaan atau organisasi. Selain itu audit juga merupakan alat manajemen yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi bukti-bukti transaksi, juga digunakan untuk menilai efektifitas pencapaian target  yang telah ditetapkan. Salah satu jenis audit yang sering dilakukan oleh seorang auditor yaitu Audit Forensik.

Audit forensik merupakan jenis audit yang masih terbilang baru, berbeda dengan jenis audit yang lainnya seperti audit opersional, audit keuangan, dan lain-lain. Audit forensik pertama kali muncul pada abad ke-20  ketika adanya criminal federal di Amerika Serikat. Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:

“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.”

Jadi,  audit forensik adalah ilmu mengenai pengumpulan dan penyajian informasi dalam bentuk dan format yang dapat diterima oleh system hukum di pengadilan dalam melawan para pelaku kejahatan ekonomi. Permintaan akan audit forensik pada umumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada akuntan forensik atau auditor forensik, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan negara. Audit forensik mencakup review dokumentasi keugan untuk tujuan tertentu yang kemungkinan ada kaitannya dengan masalah litigasi atau pidana.

Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku kejahatan yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dimaksud.

Kadangkala audit forensik disebut juga akuntansi forensik. Meskipun audit forensik merupakan jenis audit yang relative baru, namun penggunaannya makin terasa dengan semakin meningkatnya kompleksitas bisnis yang bisa menimbulkan lingkungan yang tidak sehat/ sengketa, oleh karena itu audit forensik diperlukan. Seorang auditor yang melakukan audit forensik harus memahami aksioma investogasi.

Aksioma ini bertujuan untuk menghindari adanya tuntutan dengan tuduhan ketelodaran seorang auditor professional dalam menjalankan tugasnya. Adapun aksiom-aksioma tersebut adalah: 1. sifat fraud yang selalu tersembunyi, dalam artian bahwa tidak ada investigasi yang 100% dapat mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya. 2. Pembuktian fraud secara timbal balik, artinya bahwa tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan benar-benar terjadi. 3. Hanya pengadilan yang menetapkan bahwa fraud memang terjadi, bahwa auditor forensik hanya berupaya membuktikan terjadinya fraud, namun untuk menetapkan bahwa telah terjadi tindakan korupsi atau tindakan yang merugikan keuangan aalah merupakan kewenangan pengadilan.

Praktik Ilmu Audit Forensik

Adapun praktik ilmu audit forensik yang dilakukan oleh seorang auditor yaitu:

  • Penilaian resiko fraud

Penilaian resiko terjadinya fraud/ kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya resiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah.

  • Deteksi dan Investasi Fraud

Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging dan sebagainya.

  • Deteksi kerugian keuangan

Audit forensik yang biasa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.

  • Kesaksian Ahli

Seseorang auditor forensik bisa menjadi saksi di pengadilan. Audit forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus dan data-data pendukung untuk bisa memberikan di muka pengadilan.

  • Uji tuntas (Due Inteligent)

Uji tuntas adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan

Proses Audit Forensik

  • Identifikasi masalah

Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

  • Pembicaraan dengan klien

Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

  • Pemeriksaan pendahuluan

Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

  • Pengembangan rencana pemeriksaan

Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

  • Pemeriksaan lanjutan

Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

  • Penyusunan Laporan

Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.

Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.

Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Mengapa Audit Forensik diperlukan?

Audit Forensik ini sangat penting dilakukan oleh seorang auditor yang kompoten karena dalam hal ini tugas dari audiotr forensik yaitu memberikan pendapat hukum dalam pengadilan dan ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan, misalnya dalam hal membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan atau pelanggaran kontrak. Adapun tujuan dari audit forensik yaitu untuk mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).

Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP dan KPK yang merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi resiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta belum di praktikkan di Indonesia.

Di dalam melakukan audit forensik seorang auditor forensik mencoba menguak adanya suatu tindak pidana korupsi. BPK perlu alat yang lebih handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam pemerintahan atau BUMN dan BUMD dan hal yang diperlukan apabila terjadi kasus seperti ini yaitu dengan melakukan audit forensik. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di pengadilan, makan fungsi utamanya yaitu untuk melakukan audit investigasi terhadap tindakan kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli di pengadilan.

Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun